Berita

Ilustrasi UMP/RMOLNetwork

Politik

FSPMI dan KSPI Minta Pemerintah Aceh Naikan UMP 2023 hingga 13 Persen

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 06:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Pemerintah Aceh menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 hingga 13 persen.

"Adapun bernegosiasi terhadap nilai kenaikan diiringi 10 persen hingga 13 persen," Ketua DPW FSPMI dan KSPI Provinsi Aceh, Habibi Inseun, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (20/11).

Namun yang terjadi saat ini, menurut Habibie, pemerintah memberi gambaran hanya ada kenaikan 1-2 persen. Hal ini membuat pihaknya semakin pesimis.


"Seharusnya ini menjadi perhatian, sehingga penetapan UMP dapat dipertimbangkan sebagaimana harapan pekerja," ujarnya.

Menurut Habibie, saat kenaikan upah ditetapkan, hal tersebut tentu akan berdampak bagi ekonomi di Aceh yang semakin baik karena daya beli masyarakat juga semakin meningkat.

Di sisi lain, terkait dengan penetapan UMP tahun 2023 telah disuarakan dalam sejumlah aksi buruh baik itu ke pemerintah maupun ke wakil rakyat.

Pada 2021, kata Habibie, nyaris tidak ada kenaikan UMP akibat pandemi Covid-19. Saat itu serikat pekerja dan serikat buruh prihatin. Sehingga pelaku usaha tidak mengalami resistansi terhadap penetapan UMP tahun 2021 yang ditetapkan tahun 2020.

Selain itu, Habibie menyayangkan UMP 2022 yang ditetapkan pada 2021 khusus Aceh kenaikan hanya Rp1.400. Saat itu terjadi penolakan dan serikat buruh melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terhadap keputusan Gubernur Aceh tersebut.

"Selanjutnya untuk menetapkan UMP 2023 pemerintah telah mengunakan formulasi Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021," ujar dia.

Oleh karena itu, Habibie meminta Pj Gubernur Aceh untuk pertimbangkan usulan serikat buruh dan serikat pekerja yang disampaikan melalui aksi-aksi ataupun yang disampaikan secara khusus di dalam rekomendasi adanya pertimbang kenaikan upah yang menuju kepada upah layak.

Lanjut Habibie, pada prinsipnya dalam UUD 45 pasal 27 ayat 2, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusian serta tercukupi maupun membantu pemberantasan kemiskinan.

"Jangan sampai orang bekerja namun miskin, seharusnya mereka mendapatkan upah yang layak dan terlindungi hak-hak lainnya," tandas Habibie.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya