Berita

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea/Net

Politik

Dukung Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10 Persen, KSPSI: Mungkin Ini yang Terbaik

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 00:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Format kenaikan upah minumum 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 didukung penuh oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Dalam peraturan tersebut kenaikan upah maksimal 10 persen.

"Banyak usulan tapi ini memang mungkin terbaik, yang tadi (jika) dengan PP 36 kenaikan (hanya) 1-2 persen," ujar Andi Gani kepada wartawan di Serang, Minggu (20/11).

Ia menuturkan, KSPSI telah melakukan pertemuan panjang termasuk dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kenaikan upah buruh yang tidak mengacu ke PP 36.


Sebagai presiden KSPSI, Andi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas batas maksimal kenaikan tersebut.

"Saya rasa sangat luar biasa, mendengar langsung suara rakyat, sejak kapan ini dibahas, saya dengan pak presiden membahas sudah 4 bulan lalu, bukan tiba-tiba muncul, dan ditindaklanjuti oleh tim teknis Kemenaker," tuturnya.

Dengan batas maksimal 10 persen, di Banten khususnya di Tangerang Raya ia perkiraan kenaikan upah minimum bisa di angka 7,5 hingga 8 persen. Tapi, angka itu bisa berbeda dengan daerah-daerah lain di Banten, dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain-lain.

"Kami berterima kasih sebagai KSPSI, perhatian presiden luar biasa, mendengar aspirasi dan ini bukti Pak Jokowi benar-benar mendengarkan aspirasi rakyat Indonesia, buruh sudah dipukul keras kenaikan BBM, kenaikan bahan pokok, responsnya luar biasa," ucapnya.

Dengan penerapan aturan ini, artinya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengikuti acuan pemerintah. Sehingga pada pengumuman 28 November akan datang buruh bisa mendapatkan informasi pasti kenaikan upah

"UMP dan UMK sama mengacunya ke Permenaker 18, jadi bariernya nggak boleh melebihi 10 persen," demikian Andi Gani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya