Berita

Kamaruddin Simanjuntak/Ist

Hukum

Dugaan Kriminalisasi, Kamaruddin Simanjuntak Adukan Tim Pidsus Kejati Jateng ke Komjak RI

SABTU, 19 NOVEMBER 2022 | 02:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengadukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI). Kamaruddin meminta perlindungan hukum dan keadilan ke Komisi Kejaksaan untuk dilakukan audit investigasi atas kasus hukum yang menimpa kliennya.

"Kami datang ke sini (Komisi Kejaksaan) untuk meminta keadilan atas klien kami. Diduga telah menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik khusus korupsi pada Kejati Jateng," ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Kantor Komisi Kejaksaan, Jumat (18/11).

Ia datang ke Komisi Kejaksaan RI bersama kliennya, Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa. Agus merupakan eks debitur/nasabah Bank Mandiri. 


Pengacara berkumis lebat ini menjelaskan, kliennya secara pribadi bertindak sebagai Avalis atau Penjamin atas utang piutang perusahaan dalam pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri selaku Kreditur.

"Klien kami menyerahkan beberapa bidang objek tanah dan bangunan bersertifikat untuk dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri," ujarnya.

Selaku Kreditur, pihak Bank Mandiri telah menilai beberapa bidang objek tanah dan bangunan milik kliennya dengan penilaian sangat laik.

“Dan pascadinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri laik untuk mendapatkan utang/fasilitas kredit, dan  pascamenjalani berbagai macam proses dan seleksi, maka pinjaman pun telah dicairkan ke perusahaan," jelasnya.

Kamaruddin menambahkan, dalam proses selanjutnya kliennya telah melepaskan saham dan pengurusan pada Perusahaan Debitur dari Bank Mandiri, sehingga secara hukum, tidak ada lagi hubungan hukum antara kliennya dengan perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri.

“Namun terkait objek tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan Utang Piutang Bank Mandiri selaku Kreditur, tetap melekat dan/atau tidak dilepaskan oleh Klien kami," imbuhnya.

Dalam perjalanan, kata Kamaruddin, diduga terjadi sesuatu hal di mana perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri, telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga.

“Diduga perusahaan dimaksud juga memiliki utang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya,” sebut Kamaruddin.

Akan tetapi, pengurusan asset budel perusahaan pailit  dimaksud telah jatuh ke tangan Kurator untuk menjual dan/atau melelang seluruh asset-asset perusahaan guna dibagikan kepada para Kreditur.

“Dengan kata lain, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada di tangan kurator, bukan lagi di tangan pengurus perusahaan dan/atau bukan ditangan klien kami,” paparnya.

Namun karena diajukannya pailit bersamaan dengan terjadinya Covid-19, kurator tidak mudah menjual dan/atau melelang semua budel perusahaan pailit yang akan dibagi-dibagikan kepada para kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri selaku kreditur yang diutamakan selaku pemberi fasilitas kredit.

“Klien kami adalah juga korban dari adanya pailit dimaksud. Terbukti klien kami selaku avalis atau penjamin hutang piutang perusahaan, sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas objek jaminan utang piutang perusahaan dimaksud dengan Bank Mandiri selaku kreditur. Karena kurator masih belum berhasil untuk  melakukan lelang atas obyek atau asset milik perusahaan terpailit,” paparnya.

Kamaruddin menyebut kliennya telah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Mandiri (persero) tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, dan Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Karena itu Kamaruddin merasakan ada hal yang tidak wajar atas penetapan status tersangka kliennya, yang bila dikaji dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada.

“Klien kami  merasakan ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh tim penyidik pidana. Klien kami merasa dikriminalisasi," tegasnya.

Kejanggalan dimaksud Kamaruddin itu sangat beralasan lantaran dia menilai Kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan Hakim Pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit, belum berhasil menjual semua asset-asset perusahaan selaku termohon pailit.

Dikatakan Kamaruddin, sepengetahuan kliennya, pemberian fasilitas kredit merupakan ranah peristiwa keperdataan, yaitu pinjam-meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit.

"Lalu, lalu mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi dugaan  tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dimana letaknya keadilan?” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya