Berita

Pengamat militer Al-Araf/Net

Politik

Al-Araf: Sesuai UU TNI Panglima Harus Rotasi, Sekarang Giliran AL

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 21:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Jenderal Andika Perkasa pada Desember mendatang akan selesai dari jabatannya sebagai Panglima TNI. Dalam Undang-undang TNI, maka jatah kursi panglima selanjutnya seharusnya jatuh pada matra Angkatan Laut (AL).  

“Sesuai UU TNI, harus rotasi maka sekarang giliran jatah angkatan laut,” kata pengamat militer Al-Araf saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/11).

Selain itu, kata Al-Araf, pergantian Panglima TNI sudah sepatutnya mengedepankan pendekatan legal-substantif. Berdasarkan pendekatan legal, mekanisme pergantian harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur di dalam UU TNI.


Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI yang menyatakan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

"Selain calon yang ada memenuhi syarat yang diatur dalam UU tersebut, pergantian panglima TNI perlu mengedepankan pola rotasi antar matra dimana panglima TNI dijabat secara bergiliran,” katanya.

Dia menggarisbawahi, penerapan pola rotasi dan bergiliran terkait jabatan panglima TNI akan menumbuhkan rasa kesetaraan antar-matra dan berdampak positif pada penguatan soliditas TNI.

Selain itu, pola rotasi penting dilakukan guna meredam kecemburuan yang sangat mungkin terjadi di antara prajurit akibat adanya kesan salah satu matra yang menjadi anak emas dalam tubuh TNI.

"Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI,” tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya