Berita

Guru besar ilmu hukum internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Prof Hikmahanto Juwana Duga Tidak Ada Kecaman ke Rusia dalam Leaders Declaration KTT G20

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 19:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejumlah media internasional memberitakan bahwa terdapat kecaman terhadap serangan Rusia ke Ukraina dan berkewajiban bagi Rusia untuk menarik mundur pasukan dari Ukraina ketika perjanjian Leaders Declaration di KTT G20.

Menurut guru besar ilmu hukum internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana, pernyataan tersebut tidak benar, dan tidak ada dalam nota Leaders Declaration.

"Besar kemungkinan info tersebut didapat dari konperensi pres Bapak Presiden saat berakhirnya KTT G20 dimana beliau menyampaikan adanya kecaman terhadap Rusia atas serangan ke Ukraina,” tegas Prof. Hikmahanto lewat keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/11).


Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menuturkan jika dibaca dengan cermat poin ketiga dalam Leaders Declaration terdapat enam kesimpulan yang dikajinya.

Pertama, Prof Hikmahanto membenarkan dalam Leaders Declaration ada kecaman/pengutukan terhadap Rusia tapi itu tidak seluruh negara melainkan sebagian besar (bisa diduga negara tersebut adalah AS dan sekutunya).

"Ini bisa dilihat dari kata-kata "Most members condemn…” ucapnya.

Kedua, kata Prof Hikmahanto, pengutukan dan permintaan pasukan Rusia mundur itu merujuk pada Resolusi Majelis Umim PBB No ES-11/1 tertanggal 2 Maret 2022.

"Oleh karenanya penarikan mundur pasukan Rusia bukan atas dasar Leaders Declaration,” ujarnya menekankan.

Kemudian yang ketiga, pengutipan Resolusi Majelis Umum pun disebut yang berada dalam kurung terkait jumlah negara yang setuju, menentang dan abstain. Menurutnya, kalimat tersebut sengaja dikutip sebagai bentuk setuju atas upaya tarik mundur pasukan Rusia di Ukraina.

"Dugaan saya pengutipan ini merupakan permintaan Rusia untuk setuju atas Leaders Declaration,” tambahnya.

Keempat, dalam kalimat berikut di poin 3 disebutkan bahwa "ada pandangan lain" terkait perang di Ukraina. Pandangan lain ini, menurut Prof Hikmahanto tentunya adalah pandangan Rusia dan mungkin negara lain.

Kelima, kata Prof Hikmahanto, dalam kalimat penutup di poin tiga ditegaskan bahwa G20 bukan forum untuk menyelesaikan masalah keamanan.

"Ini artinya tidak ada kesepakatan utntuk meminta Rusia mundur dari Ukraina bahkan menghukum Rusia, termasuk mengeluarkan Rusia dari G20,” tegasnya.

“Enam, Meski demikian negara anggota memahami perang yang terjadi bisa berkonsekuensi yang signifikan bagi ekonomi global,” tutupunya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya