Berita

Pelaku penjambretan, DL alias Ipang, saat diamankan di Polsek Tambora/Ist

Presisi

Hampir 3 Tahun Buron dan Sempat Sembunyi di Janeponto, Pejambret Spesialis Wilayah Tambora Akhirnya Ditangkap

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 09:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Upaya DL alias Ipang (30) untuk menselesaighindari tanggung jawab atas tindakan kriminalnya dalam 3 tahun terakhir terhenti. Setelah hampir 3 tahun jadi buronan, DL akhirnya ditangkap jajaren Polsek Tambora.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyebut, Ipang ditangkap saat unit Samapta Polsek sedang melakukan patroli dan pengaturan arus lalu lintas pada Rabu pagi (16/11).

Ipang merupakan DPO (daftar pencarian orang) dari tindak pidana penjambretan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Roamalaka Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada akhir April 2020 silam.


“Korban penjambretan pelaku pada April 2020 bernama Muthia Nabila (alm) warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Pada saat itu pelaku DL alias Ipang yang mengemudikan sepeda motor dengan menggunakan jaket Gojek warna hijau," tutur Putra.

Setelah beraksi, satu dari dua pelaku berhasil diamankan yakni Topan bin Bahrudin dan berdasarkan Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt tanggal 21 Oktober 2020 divonis pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara Ipang berhasil melarikan diri ke Sulawesi Selatan usai peristiwa tersebut.

“Ipang kabur dua tahun ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, setelah rekan jahatnya Topan bin Bahrudin berhasil ditangkap polisi. Merasa aman bersembunyi selama dua tahun, pelaku DL alias Ipang kembali lagi ke Tambora untuk melakukan kejahatan penjambretan lagi," kata Putra.

Saat ditangkap petugas yang sedang berpatroli, Ipang hendak melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora kepada korban berinisial WI (40) yang hendak mengantarkan anak sekolah dari Kapuk ke arah Jembatan Dua.

"Saat hendak belok ke arah sinar budi (TKP), tiba-tiba dari arah depan motor korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku, saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang kenakan korban hingga terputus," ungkap Putra.

Saat itu Ipang mencoba kabur dengan membawa kalung emas hasil rampasannya. Namun korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

"Pelaku hendak melarikan diri, korban berteriak 'Jambret!' hingga didengar warga sekitar lokasi, tim Samapta Polsek, dan Siswa SPN Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan latihan kerja di Polsek Tambora, pelaku berhasil kita diamankan," jelasnya.

Ipang dan badik serta celurit yang dimilikinya dibawa ke Kantor Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku DL alias Ipang dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," tutup Putra.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya