Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net

Hukum

Jelang Setahun Berakhir Masa Jabatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Ajukan Gugatan UU KPK Soal Batas Minimal Usia

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 13:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Undang-undang (UU) Nomor 19/2019 soal batasan minimal usia menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah digugat. Pihak yang mengajukan gugatan adalah Wakil Ketua (KPK), Nurul Ghufron, yang masa jabatannya berakhir tahun depan.  

Gugatan itu dilayangkan Ghufron lantaran tidak bisa mencalonkan kembali sebagai Komisioner KPK untuk periode 2023-2027.

Dalam salinan permohonan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis malam lalu (10/11), Ghufron selaku pemohon menunjuk tiga kuasa hukumnya, yakni Walidi, Mohamad Misbah, dan Perlati Br Ginting yang tergabung pada Law Office Wally.id & Partners.


Dalam permohonan gugatan ini, yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

"Bahwa dengan berlakunya Pasal 29 huruf e UU 19/2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengurangi hak konstitusional pemohon," ujar kuasa hukum Ghufron, Walidi, dalam salinan permohonannya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/11).

Berlakunya ketentuan Pasal 29 huruf e yang semula mempersyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun setelah perubahan menjadi menjadi paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun, mengakibatkan pemohon atau Ghufron yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

"Yang mana hal ini kontradiktif dengan Pasal 34 UU 30/2002 yang menjelaskan 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," jelas Walidi.

Dengan demikian, lanjut Walidi, sangat jelas bahwa Ghufron selaku pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya.

Walidi menjelaskan, umur Ghufron ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Pimpinan KPK periode 2019-2013 adalah 45 tahun. Dan umur Ghufron ketika masa jabatannya berakhir pada 2023 adalah berumur 49 tahun.

Artinya, jika Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tidak diubah, maka Ghufron tidak bisa mencalonkan kembali pada periode 2023-2027.

Dalam petitumnya, Ghufron memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan, yaitu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan pada Pasal 29 huruf e UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Ketiga, Ghufron meminta Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan memerintahkan untuk memuat putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain dimohonkan putusan seadil-adilnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya