Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net

Hukum

Jelang Setahun Berakhir Masa Jabatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Ajukan Gugatan UU KPK Soal Batas Minimal Usia

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 13:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Undang-undang (UU) Nomor 19/2019 soal batasan minimal usia menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah digugat. Pihak yang mengajukan gugatan adalah Wakil Ketua (KPK), Nurul Ghufron, yang masa jabatannya berakhir tahun depan.  

Gugatan itu dilayangkan Ghufron lantaran tidak bisa mencalonkan kembali sebagai Komisioner KPK untuk periode 2023-2027.

Dalam salinan permohonan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis malam lalu (10/11), Ghufron selaku pemohon menunjuk tiga kuasa hukumnya, yakni Walidi, Mohamad Misbah, dan Perlati Br Ginting yang tergabung pada Law Office Wally.id & Partners.

Dalam permohonan gugatan ini, yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

"Bahwa dengan berlakunya Pasal 29 huruf e UU 19/2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengurangi hak konstitusional pemohon," ujar kuasa hukum Ghufron, Walidi, dalam salinan permohonannya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/11).

Berlakunya ketentuan Pasal 29 huruf e yang semula mempersyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun setelah perubahan menjadi menjadi paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun, mengakibatkan pemohon atau Ghufron yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

"Yang mana hal ini kontradiktif dengan Pasal 34 UU 30/2002 yang menjelaskan 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," jelas Walidi.

Dengan demikian, lanjut Walidi, sangat jelas bahwa Ghufron selaku pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya.

Walidi menjelaskan, umur Ghufron ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Pimpinan KPK periode 2019-2013 adalah 45 tahun. Dan umur Ghufron ketika masa jabatannya berakhir pada 2023 adalah berumur 49 tahun.

Artinya, jika Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tidak diubah, maka Ghufron tidak bisa mencalonkan kembali pada periode 2023-2027.

Dalam petitumnya, Ghufron memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan, yaitu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan pada Pasal 29 huruf e UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Ketiga, Ghufron meminta Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan memerintahkan untuk memuat putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain dimohonkan putusan seadil-adilnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya