Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net

Hukum

Jelang Setahun Berakhir Masa Jabatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Ajukan Gugatan UU KPK Soal Batas Minimal Usia

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 13:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Undang-undang (UU) Nomor 19/2019 soal batasan minimal usia menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah digugat. Pihak yang mengajukan gugatan adalah Wakil Ketua (KPK), Nurul Ghufron, yang masa jabatannya berakhir tahun depan.  

Gugatan itu dilayangkan Ghufron lantaran tidak bisa mencalonkan kembali sebagai Komisioner KPK untuk periode 2023-2027.

Dalam salinan permohonan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis malam lalu (10/11), Ghufron selaku pemohon menunjuk tiga kuasa hukumnya, yakni Walidi, Mohamad Misbah, dan Perlati Br Ginting yang tergabung pada Law Office Wally.id & Partners.


Dalam permohonan gugatan ini, yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

"Bahwa dengan berlakunya Pasal 29 huruf e UU 19/2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengurangi hak konstitusional pemohon," ujar kuasa hukum Ghufron, Walidi, dalam salinan permohonannya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/11).

Berlakunya ketentuan Pasal 29 huruf e yang semula mempersyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun setelah perubahan menjadi menjadi paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun, mengakibatkan pemohon atau Ghufron yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

"Yang mana hal ini kontradiktif dengan Pasal 34 UU 30/2002 yang menjelaskan 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," jelas Walidi.

Dengan demikian, lanjut Walidi, sangat jelas bahwa Ghufron selaku pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya.

Walidi menjelaskan, umur Ghufron ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Pimpinan KPK periode 2019-2013 adalah 45 tahun. Dan umur Ghufron ketika masa jabatannya berakhir pada 2023 adalah berumur 49 tahun.

Artinya, jika Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tidak diubah, maka Ghufron tidak bisa mencalonkan kembali pada periode 2023-2027.

Dalam petitumnya, Ghufron memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan, yaitu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan pada Pasal 29 huruf e UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Ketiga, Ghufron meminta Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan memerintahkan untuk memuat putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain dimohonkan putusan seadil-adilnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya