Berita

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam/Net

Politik

Bagus Secara Konsep, Skema Public Private Partnership Tidak Mudah Direalisasikan

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 10:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Konsep public-private partnership (PPP) yang diterapkan Pemerintah dan didukung dengan pemanfaatan berbagai inovasi dinilai akan menjadi pondasi dalam memperkuat arsitektur ekonomi pascapandemi. Upaya tersebut juga diharapkan mampu menyediakan solusi bagi berbagai isu strategis, mulai dari ketahanan pangan hingga transisi energi yang terjangkau dan adil.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam mengatakan, skema PPP memang layak menjadi fokus. Sayangnya, realisasi skema tersebut tidaklah mudah.

"Secara konsep itu baik sekali. Itu sering jadi topik bahasan di forum-forum internasional, tetapi realisasi dari PPP itu tidak mudah,” tegas Piter lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/11).


Menurut Piter, hambatan utama adalah pada upaya pengabungan dua entitas yang berbeda, yakni pemerintah dan swasta.

"Kenapa? Karena tidak mudah juga menggabungkan dua entitas yang secara karakter berbeda," tambahnya.

Piter menjelaskan, konsep perusahaan yang di bawah pemerintah (BUMN) tidak boleh merugi dalam operasinya. Ketika merugi, terdapat kemungkinan untuk masuk dalam kategori merugikan negara.

"Perlu dipahami juga terkait kalau (perusahaan) publik/pemerintah itu kan tidak boleh rugi. Kalau rugi bisa dikategorikan merugikan negara. Bisa masuk kategori korupsi. Ini hambatan dalam realisasi PPP," tegasnya.

Meski demikian, menurut Piter, skema PPP bukan tidak mungkin diwujudkan. Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyusun dan memperjelas aturan main terkait skema tersebut.

"Kalau air dan minyak itu tidak sebenarnya, tetapi harus diberikan kejelasan posisi dari perusahaan yang akan menjadi partner. Ini harus diwujudkan dalam bentuk kelembagaan kan? Lembaga yang akan dibentuk itu nanti seperti apa?” demikian Piter.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya