Berita

Penumpang mengantre untuk check-in di konter Air China di Bandara Internasional Budapest Ferenc Liszt di Budapest, Hongaria/Net

Dunia

Permudah Syarat Masuk, China Hanya Wajibkan Satu Kali Tes Covid dan Persingkat Masa Karantina

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 09:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kedutaan besar China di sejumlah negara termasuk India, Kanada, Singapura, Korea Selatan, dan banyak negara lainnya telah memudahkan persyaratan masuk untuk para pelancong yang akan bepergian ke China.

Hal itu dilakukan berdasarkan 20 langkah optimal yang diumumkan otoritas China pada Jumat lalu menyusul situasi terkini Covid-19 di negara itu.

Global Times melaporkan, menurut pengumuman yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar China di India, semua pelancong yang menuju ke China dengan penerbangan hanya akan diminta untuk melakukan satu tes asam nukleat dalam waktu 48 jam sebelum naik pesawat dan mengajukan kode kesehatan dengan hasil negatif.


Di bawah persyaratan sebelumnya, pelancong harus mendapatkan dua hasil negatif dalam waktu 48 jam.

Selain itu, sesuai dengan regulasi yang telah disesuaikan, wisatawan tidak perlu lagi melakukan tes asam nukleat di tempat yang telah ditentukan. Mereka jug dapat mengikuti tes di mana pun dan mengajukan kode kesehatan dari kedutaan atau konsulat tempat tes diambil. Maskapai juga tidak akan lagi memeriksa tempat di mana kode itu dikeluarkan.

Kedutaan besar China di Kanada, Singapura, Arab Saudi, Malaysia, Kamboja, dan Australia mengeluarkan pengumuman dengan penyesuaian perjalanan serupa pada Minggu.

Khusus di Kanada, kedutaan besar China telah mengingatkan para pelancong bahwa pengujian asam nukleat harus diselesaikan di fasilitas pengujian yang disetujui oleh departemen kesehatan setempat dan tidak dapat diganti dengan alat pengujian cepat.

Sebelumnya, kedutaan besar China di AS dan Inggris membuat pengumuman serupa dan menekankan bahwa para pelancong tidak perlu dites ulang selama transit.

Selain itu, orang yang sebelumnya telah terinfeksi, kontak dekat dengan orang yang terinfeksi, dan mereka yang dicurigai memiliki gejala tidak lagi memerlukan dokumentasi tambahan untuk mengajukan kode kesehatan perjalanan. Anak-anak di bawah usia tiga tahun juga tidak perlu diuji.

Surat edaran kedutaan ini juga menghapus persyaratan sebelumnya untuk fasilitas pengujian yang ditunjuk.

Pada Senin sore (14/11), Kedutaan Besar China di Korea Selatan mengeluarkan pembaruan yang menyatakan bahwa penerbangan dari Korea Selatan ke China hanya membutuhkan satu hasil tes asam nukleat negatif dalam waktu dua hari sebelum boarding.

Jika pengunjung melakukan transit di bandara Korea, dia hanya perlu memberikan hasil negatif yang masih berlaku untuk penerbangan kedua, dan tidak perlu diuji lagi.

Langkah kedutaan menyusul langkah-langkah pengendalian yang dikeluarkan China pada hari Jumat, termasuk mempersingkat periode karantina untuk kedatangan internasional dan kontak dekat dari kasus yang dikonfirmasi dari 7+3 (tujuh hari terpusat karantina dan tiga hari observasi kesehatan di rumah) menjadi 5+3.

Di hari yang sama China juga mengakhiri penangguhan penerbangan akibat Covi-19, yang segera memicu lonjakan pencarian penerbangan internasional ke level tertinggi dalam setahun.

Sebelum penyesuaian, maskapai China diizinkan untuk mengoperasikan hanya satu penerbangan keluar per minggu pada satu rute ke negara mana pun, dan maskapai asing hanya mengoperasikan satu penerbangan seminggu ke China.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya