Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dimulai Desember, KPU Dorong Perppu Pemilu Cepat Terbit

SENIN, 14 NOVEMBER 2022 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Pemeritah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang dibutuhkan untuk menutupi kekosongan hukum Pemilu Serentak 2024 di Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua didorong untuk segera terbit oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, menyampaikan harapan pihaknya tersebut, mengingat pendaftaran bakal calon anggota DPD RI akan dimulai pada Desember tahun ini.

Sebelum pelaksanaan tahapan tersebut, Idham menegaskan bahwa KPU harus memiliki perwakilan di 3 DOB Papua yang sudah diresmikan oleh pemerintah pada pekan lalu.


Tiga DOB Papua yang dimaksud antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.  

"Oleh karena itu kami berharap memiliki waktu yang cukup untuk membentuk KPU Provinsi di tiga DOB tersebut. Karena tanggal 6 Desember 2022 adalah tahapan penyerahan dukungan calon DPD RI," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11).

Menurut Idham, KPU RI telah berbicara dengan pemangku pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah dan DPR RI untuk bisa segera mengesahkan Perppu Pemilu yang pada pokoknya mengatur soal daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi anggota parlemen, dan juga pembentukan anggota KPU Daerah.

"Yang jelas kita tunggu Perppu yang disahkan, apapun Perppu yang nanti disahkan itu kami harus melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu, dalam hal ini adalah tahapan penyerahan bakal calon DPD RI (pada bulan Desember)," katanya.

Idham memastikan, KPU RI tidak akan mendesak pemerintah dan atau DPR RI, karena pihaknya meyakini para pembentuk undang-undang akan mewujudkan apa yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

"Dimana pada pertengahan November 2022 Perppu akan disepakati dan disahkan," sambungnya.

"Bahkan beberapa hari yang lalu, di hari Jumat yang lalu, kami KPU RI telah menerima kode wilayah administrasi di tiga DOB dan diserahkan oleh wakil menteri dalam negeri," demikian Idham menambahkan.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Pembangunan Gerai KDKMP di Tubaba Terkendala Masalah Lahan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:59

KDKMP Butuh Ekosistem Pasar Hingga Pendampingan Berkelanjutan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:43

Ziarah ke Makam Ainun Habibie

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:23

Ketidaktegasan Prabowo terhadap Jokowi dan Luhut jadi Sumber Kritik

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:59

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:42

Aktivis Senior: Program MBG Simbol Utama Kebijakan Pro-Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:20

Kontroversi Bahlil: Anak Emas Dua Rezim

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:53

Rosan Ungkap Pembangunan Kampung Haji Baru Dimulai Kuartal Empat 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:41

Tim Gabungan Berjibaku Cari Nelayan Hilang Usai Antar ABK

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:24

Pemerintah Harus Antisipasi Ketidakstabilan Iklim Ekonomi Global

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:02

Selengkapnya