Berita

Dewan Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jabar, Dede Yusuf Macan Effendi/RMOLJabar

Politik

Kader Demokrat Jabar Jadi Tersangka Penipuan, Dede Yusuf: Itu Masalah Pribadi

MINGGU, 13 NOVEMBER 2022 | 00:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Demokrat Jawa Barat tengah terguncang. Pasalnya, salah satu kader mereka, Irfan Suryanagara (IS) dan sang istri Endang Kusumawaty (EK) , ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penipuan dengan nilai Rp77 miliar.

Kasus yang menimpa Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 itu mengundang keprihatinan Dewan Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jabar, Dede Yusuf Macan Effendi.

Dede menegaskan, permasalahan yang menimpa IS ini tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat.


"Tapi merupakan masalah pribadi beliau (Irfan Suryanegara). Saya tidak tahu urusan bisnis atau apa segala macam yang akhirnya terjadi tuntutan," tegas Dede saat ditemui, Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (12/11).

Dede menerangkan, kasus tersebut bersifat tuntutan hukum sehingga harus diselesaikan antara tergugat dan penggugat. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisan.

"Kami serahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak kepolisan tentunya untuk melaksanakan aturan-aturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait masalah soal hukum itu tadi," terangnya.

Kendati masalah pribadi, Dede menyebut pihaknya akan menanyakan kepada yang bersangkutan jika membutuhkan pendampingan hukum. Apabila dibutuhkan, Partai Demokrat akan menyiapkan pendampingan hukum.

"Tapi jika beliau merasa bahwa bisa melaksanakan melalui jalur pengacara dan lain sebagainya itu adalah hak-hak beliau," ucapnya.

"Tapi sekali lagi, karena ini sifatnya urusan bisnis pribadi yang berkaitan dengan apa yang beliau lakukan sendiri, tentu kita hanya bisa mendoakan semoga hal ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum secara sebaik mungkin," sambungnya.

IS dan EK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, keduanya dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

"Tersangka berinisial IS dan EK," ungkap Nurul, Jumat (11/11).

Aksi penipuan ini dilakukan IS dan EK melalui perjanjian pembelian dan pengelolaan SPBU. Tak hanya itu, korban juga dibujuk untuk membeli tanah dan rumah untuk mes pegawai SPBU.

"Menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU," ujarnya.

Akibatnya, korban merugi hingga Rp77 miliar atas perjanjian tersebut.

"Korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka. Dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," tuturnya.

Kini, sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisan. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu Kemudian, dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu villa di Sukabumi, dan sebidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Di samping itu, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Lalu  tujuh rekening dari berbagai bank yang digunakan oleh tersangka dan telah diblokir.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya