Berita

Dewan Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jabar, Dede Yusuf Macan Effendi/RMOLJabar

Politik

Kader Demokrat Jabar Jadi Tersangka Penipuan, Dede Yusuf: Itu Masalah Pribadi

MINGGU, 13 NOVEMBER 2022 | 00:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Demokrat Jawa Barat tengah terguncang. Pasalnya, salah satu kader mereka, Irfan Suryanagara (IS) dan sang istri Endang Kusumawaty (EK) , ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penipuan dengan nilai Rp77 miliar.

Kasus yang menimpa Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 itu mengundang keprihatinan Dewan Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jabar, Dede Yusuf Macan Effendi.

Dede menegaskan, permasalahan yang menimpa IS ini tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat.

"Tapi merupakan masalah pribadi beliau (Irfan Suryanegara). Saya tidak tahu urusan bisnis atau apa segala macam yang akhirnya terjadi tuntutan," tegas Dede saat ditemui, Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (12/11).

Dede menerangkan, kasus tersebut bersifat tuntutan hukum sehingga harus diselesaikan antara tergugat dan penggugat. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisan.

"Kami serahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak kepolisan tentunya untuk melaksanakan aturan-aturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait masalah soal hukum itu tadi," terangnya.

Kendati masalah pribadi, Dede menyebut pihaknya akan menanyakan kepada yang bersangkutan jika membutuhkan pendampingan hukum. Apabila dibutuhkan, Partai Demokrat akan menyiapkan pendampingan hukum.

"Tapi jika beliau merasa bahwa bisa melaksanakan melalui jalur pengacara dan lain sebagainya itu adalah hak-hak beliau," ucapnya.

"Tapi sekali lagi, karena ini sifatnya urusan bisnis pribadi yang berkaitan dengan apa yang beliau lakukan sendiri, tentu kita hanya bisa mendoakan semoga hal ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum secara sebaik mungkin," sambungnya.

IS dan EK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, keduanya dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

"Tersangka berinisial IS dan EK," ungkap Nurul, Jumat (11/11).

Aksi penipuan ini dilakukan IS dan EK melalui perjanjian pembelian dan pengelolaan SPBU. Tak hanya itu, korban juga dibujuk untuk membeli tanah dan rumah untuk mes pegawai SPBU.

"Menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU," ujarnya.

Akibatnya, korban merugi hingga Rp77 miliar atas perjanjian tersebut.

"Korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka. Dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," tuturnya.

Kini, sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisan. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu Kemudian, dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu villa di Sukabumi, dan sebidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Di samping itu, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Lalu  tujuh rekening dari berbagai bank yang digunakan oleh tersangka dan telah diblokir.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

UPDATE

TB Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI: Ada Aturannya!

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48

Prabowo Harus Buktikan Betul-betul Bentuk Zaken Kabinet

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38

Ketum Garuda Diduga Aniaya Wanita Pernah Gagal Nyaleg Lewat Gerindra

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17

Bambang Haryo Tinjau Pembangunan Terminal Internasional Bimoku

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50

Bahlil Diminta Serius Menata Ulang Aturan Pemanfaatan EBT

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20

Dukung Program Makanan Bergizi, KKP Gerilya Protein Ikan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50

Danjen Kopassus Pimpin Sertijab Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25

Indonesia Ajak Negara Asia Pasifik Mitigasi Perubahan Iklim

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58

Mbak Ita Optimis Gelaran Sembiz Mampu Gaet Banyak Investor

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30

Selengkapnya