Berita

Dewan Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jabar, Dede Yusuf Macan Effendi/RMOLJabar

Politik

Kader Demokrat Jabar Jadi Tersangka Penipuan, Dede Yusuf: Itu Masalah Pribadi

MINGGU, 13 NOVEMBER 2022 | 00:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Demokrat Jawa Barat tengah terguncang. Pasalnya, salah satu kader mereka, Irfan Suryanagara (IS) dan sang istri Endang Kusumawaty (EK) , ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penipuan dengan nilai Rp77 miliar.

Kasus yang menimpa Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 itu mengundang keprihatinan Dewan Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jabar, Dede Yusuf Macan Effendi.

Dede menegaskan, permasalahan yang menimpa IS ini tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat.


"Tapi merupakan masalah pribadi beliau (Irfan Suryanegara). Saya tidak tahu urusan bisnis atau apa segala macam yang akhirnya terjadi tuntutan," tegas Dede saat ditemui, Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (12/11).

Dede menerangkan, kasus tersebut bersifat tuntutan hukum sehingga harus diselesaikan antara tergugat dan penggugat. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisan.

"Kami serahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak kepolisan tentunya untuk melaksanakan aturan-aturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait masalah soal hukum itu tadi," terangnya.

Kendati masalah pribadi, Dede menyebut pihaknya akan menanyakan kepada yang bersangkutan jika membutuhkan pendampingan hukum. Apabila dibutuhkan, Partai Demokrat akan menyiapkan pendampingan hukum.

"Tapi jika beliau merasa bahwa bisa melaksanakan melalui jalur pengacara dan lain sebagainya itu adalah hak-hak beliau," ucapnya.

"Tapi sekali lagi, karena ini sifatnya urusan bisnis pribadi yang berkaitan dengan apa yang beliau lakukan sendiri, tentu kita hanya bisa mendoakan semoga hal ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum secara sebaik mungkin," sambungnya.

IS dan EK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, keduanya dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

"Tersangka berinisial IS dan EK," ungkap Nurul, Jumat (11/11).

Aksi penipuan ini dilakukan IS dan EK melalui perjanjian pembelian dan pengelolaan SPBU. Tak hanya itu, korban juga dibujuk untuk membeli tanah dan rumah untuk mes pegawai SPBU.

"Menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU," ujarnya.

Akibatnya, korban merugi hingga Rp77 miliar atas perjanjian tersebut.

"Korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka. Dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," tuturnya.

Kini, sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisan. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu Kemudian, dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu villa di Sukabumi, dan sebidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Di samping itu, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Lalu  tujuh rekening dari berbagai bank yang digunakan oleh tersangka dan telah diblokir.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya