Berita

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Balon Ketum PB Perbakin mulai buka pendaftaran pada 16-18 November 2022/Ist

Olahraga

Jaring Balon Ketum PB Perbakin, TPP Ingatkan 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

MINGGU, 06 NOVEMBER 2022 | 07:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menjelang Musyawarah Nasional (Munas) yang akan dihelat pada Desember 2022, Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) telah menetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum PB Perbakin periode 2022-2026.

TPP ini diketuai oleh Herman Chaniago, Sekretaris Misranyah, dan 3 orang anggota yaitu H. Ashar, Tri Sugiyanto, dan Jarwo Susila.

TPP mulai melaksanakan tugasnya setelah Surat Keputusan dari Ketua Umum PB Perbakin turun pada 19 Oktober 2022. Diawali dengan rapat perdana TPP yang membahas Konsep, Mekanisme, dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum. Untuk selanjutnya melaksanakan agenda sosialisasi dan mekanisme TPP.


Adapun proses pendaftaran Balon Ketum PB Perbakin akan dimulai pada 16 hingga 18 November 2022. Sedangkan proses verifikasi berkas Balon Ketum dilakukan pada 21-26 November 2022.

Setelah semua proses itu selesai dilaksanakan, TPP akan  menetapkan calon Ketum PB Perbakin pada 2 Desember 2022.

Munas Perbakin sendiri akan berlangsung di Jakarta pada 17 dan 18 Desember 2022. Rencananya akan diikuti oleh 34 Pengprov Perbakin seluruh Indonesia.

Ketua TPP, Herman Chaniago kepada media menjelaskan, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mendaftar sebagai Balon Ketum PB Perbakin.

Yakni mempunyai visi misi dan manajerial cabang olahraga (cabor) menembak, mempunyai komitmen waktu mengurus cabor menembak, juga sanggup menggalang dan menyediakan dana pembinaan dan operasional/kesekretariatan PB Perbakin.

Kemudian tercatat sebagai anggota Perbakin aktif yang dibuktikan dengan KTA Perbakin yang masih berlaku.

Secara terpisah, -anggota TPP, H. Ashar menambahkan, bagi Balon yang persyaratannya masih kurang atau tidak lengkap akan diberikan waktu untuk perbaikan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya