Berita

Ketua DPR Nancy Pelosi dan suaminya Paul Pelosi saat menghadiri misa di Basilika Santo Petrus di Vatikan pada 29 Juni 2022/Net

Dunia

Tersangka Penyerang Paul Pelosi Berada di AS Secara Ilegal

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 06:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penyelidikan terhadap pelaku penyerangan Paul Pelosi masih terus berlanjut. Dalam laporannya polisi mengatakan David DePape yang berasal dari Kanada, berada di Amerika Serikat pada Maret 2008 dengan visa pengunjung sementara yang telah habis masa berlakunya. Itu berarti selama 14 tahun dia menjadi pendatang ilegal.

Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) mengatakan telah mengeluarkan pemberitahuan 'penahanan' dan telah memberitahu aparat di San Francisco, lokasi di mana penyerangan terjadi, untuk menyerahkan DePape kepada agen tersebut setelah proses pidana terhadapnya selesai.

Itu berarti DePape dapat dideportasi kembali ke Kanada. Jika dia dihukum karena kejahatan terhadap Pelosi, dia akan menyelesaikan hukumannya terlebih dahulu.


DePape ditangkap pada 28 Oktober di rumah ketua DPR AS Nancy Pelosi di San Francisco setelah ia diduga memaksa masuk ke rumah itu. Ia menyerang suami Nancy Pelosi dengan memukul kepalanya menggunakan palu.

Catatan pengadilan menyebut insiden itu sebagai serangan bermotif politik. DePape mengatakan kepada polisi setelah penangkapannya bahwa dia telah merencanakan untuk menculik Nancy Pelosi yang ternyata pada saat kejadian tidak berada di rumah itu, menurut laporan Reuters, Kamis (3/11).

Serangan itu membuat Paul Pelosi, yang berusia 82 tahun, mengalami luka serius. Tengkoraknya retak, lengan dan tangannya luka, sehingga ia harus menjalani operasi.

DePape yang berusia 42 tahun akan menghadapi serangkaian tuduhan negara, termasuk percobaan pembunuhan, penyerangan dengan senjata mematikan, pelecehan orang tua, perampokan, mengancam pejabat publik. Ia dapat dihukum maksimal 13 tahun penjara hingga seumur hidup jika terbukti bersalah.

Dia juga telah didakwa di tingkat federal dengan percobaan penculikan dan penyerangan yang dapat dihukum hingga 50 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya