Berita

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman/RMOLJabar

Presisi

Kapolres Cirebon: Pemdes Boleh Ubah Data Penerima Bansos

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 05:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Para kuwu di Kabupaten Cirebon bisa sedikit bernapas lega dan tidak perlu khawatir lagi kebijakannya dalam mengotak-atik data penerima bantuan sosial (bansos) berujung penjara.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menyebut, kuwu atau kepala desa memiliki kebijakan mengubah data para keluarga penerima manfaat (KPM) dalam penyaluran program bansos. Syaratnya utamanya, mereka tidak ada memiliki niat jahat.

“Kuncinya, tidak ada mens rea, apa itu niat jahat? Artinya dalam sebuah rangkaian jenis peristiwa atau tindak pidana korupsi perbuatan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” kata Arif dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (3/11).


Namun Arif mengingatkan para pemangku kepentingan di tingkat pemerintah desa sebelum mengeluarkan kebijakan harus berpaku pada norma dan memastikan validitas data KPM.

“Dalam melakukan perubahan data harus transparan, sehingga terlihat apakah memang distribusi itu betul-betul sampai kepada keluarga penerima manfaat,” ujarnya.

Arif mengungkapkan data KPM bergerak sangat dinamis, sehingga validitas data diperlukan untuk mengecek bagaimana kondisi ekonomi para penerima.

“Harus dipahamkan kepada seluruh aparat (perangkat) desa bersikap dan sifat kehati-hatian dalam rangka pemanfaatan penggunaan maupun juga pengelolaan keuangan negara khususnya adalah penyaluran bantuan kepada masyarakat,” tutupnya.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya