Berita

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman/RMOLJabar

Presisi

Kapolres Cirebon: Pemdes Boleh Ubah Data Penerima Bansos

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 05:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Para kuwu di Kabupaten Cirebon bisa sedikit bernapas lega dan tidak perlu khawatir lagi kebijakannya dalam mengotak-atik data penerima bantuan sosial (bansos) berujung penjara.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menyebut, kuwu atau kepala desa memiliki kebijakan mengubah data para keluarga penerima manfaat (KPM) dalam penyaluran program bansos. Syaratnya utamanya, mereka tidak ada memiliki niat jahat.

“Kuncinya, tidak ada mens rea, apa itu niat jahat? Artinya dalam sebuah rangkaian jenis peristiwa atau tindak pidana korupsi perbuatan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” kata Arif dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (3/11).


Namun Arif mengingatkan para pemangku kepentingan di tingkat pemerintah desa sebelum mengeluarkan kebijakan harus berpaku pada norma dan memastikan validitas data KPM.

“Dalam melakukan perubahan data harus transparan, sehingga terlihat apakah memang distribusi itu betul-betul sampai kepada keluarga penerima manfaat,” ujarnya.

Arif mengungkapkan data KPM bergerak sangat dinamis, sehingga validitas data diperlukan untuk mengecek bagaimana kondisi ekonomi para penerima.

“Harus dipahamkan kepada seluruh aparat (perangkat) desa bersikap dan sifat kehati-hatian dalam rangka pemanfaatan penggunaan maupun juga pengelolaan keuangan negara khususnya adalah penyaluran bantuan kepada masyarakat,” tutupnya.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya