Berita

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya/Ist

Presisi

Polda Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Dinar Khalifah ke Kejaksaan

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 03:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus investasi bodong Dinar Khalifah ke Kejati Aceh.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Kombes Sony Sonjaya dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (3/11).


Sony menjelaskan, Dinar Khalifah sebelumnya diduga telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020.

Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.
Menurut Sony, tersangka GR menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun.

Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Sony juga membeberkan, total dana yang dihimpun dari investasi bodong tersebut adalah Rp 39 miliar, dari 250 orang yang akad dan 506 transaksi yang dilakukan oleh tersangka GR. Dengan rincian tahun 2018 Rp 2.419.500.000, tahun 2019 Rp 18.123.000.000, dan tahun 2020 Rp 18.361.000.000.

"Modus tersangka adalah mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan imbalan bagi hasil di bidang jual beli saham, emas dan aset digital, peternakan, pertambangan batu bara, serta kelapa sawit. Namun faktanya, dana itu digunakan untuk kegiatan trading forex, crypto currency, dan kepentingan pribadi GR," ujar Sony.

Dalam kasus ini menurut Sony, penyidik telah menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp5 miliar. Saat ini, barang bukti tersebut sekaligus tersangka diserahkan ke jaksa untuk disidang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan, Pasal 3 UU TPPU, serta Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sony.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya