Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Alat Antigen Lanjut ke Jalur Hukum

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 00:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Upaya restorative justice yang dilakukan antara PT Aayu Waras Sentosa (AWS) dengan Rosiana dalam kasus dugaan penipuan pengadaan alat antigen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nampaknya menemui jalan buntu. Jalan tengah yang ditempuh sebagai upaya perdamaian tidak menemui hasil positif.

"Bahwa pihak Rosiana sampai berita ini diterbitkan, tidak ada usaha yang riil untuk bertemu dengan pihak pelapor," kata Kuasa Hukum PT AWS, Grace Elisabeth kepada wartawan, Rabu (2/11).

Grace menuturkan, usai dilaporkan ke polisi, Rosiana dan PT AWS sempat membuat perjanjian damai dengan syarat Rosiana sebagai terlapor melakukan pembayaran tahap awal sebesar Rp 2,5 miliar dari jumlah penipuan Rp 34 miliar. Namun, sampai tenggat waktu yang ditentukan, pembayaran tidak terjadi.


"Pihak terlapor (Rosiana) berusaha mendekati saksi-saksi untuk memperkuat bukti penipuannya," imbuhnya

Oleh karena itu, perjanjian damai dinyatakan batal. PT AWS akan melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum seperti upaya awal.

"Bahwa perjanjian damai tersebut dinyatakan batal demi hukum, dan pihak pelapor akan segera melanjutakn semua proses hukum Rosiana, mengingat korbannya semakin banyak dengan modus yang sama," pungkas Grace.

Diketahui, PT Aayu Waras Sentosa (AWS) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan usai merasa ditipu hingga Rp 34 miliar terkait pengadaan 300 ribu alat tes antigen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/210/I/2022/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2022.

Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek. Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Kemenhub membantah terlibat penipuan pengadaan alat rapid test antigen yang menimpa PT Aayu Waras Sentosa (AWS). Kemenhub pun memastikan tidak masuk menjadi terlapor dalam perkara ini.

"Mohon dapat dicek kembali, karena Kemenhub tidak pernah dilaporkan. Untuk informasi selanjutnya agar dapat ditanyakan ke Polresta Jaksel," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Sabtu (1/10).

Adita mengatakan, dugaan penipuan ini tidak melibatkan kementerian. Ada pihak lain yang mengatasnamakan Kemenhub untuk mendapat keuntungan. "Ada pihak yang mencatut nama Kemenhub dan melakukan wanprestasi atas perikatan tersebut," tukasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya