Berita

Pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejari Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari Februari Hingga Oktober 2022

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 02:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan puluhan barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu Februari sampai Oktober 2022. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Edi Ermawan mengatakan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan sebanyak ada 83 barang bukti yang ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

"Barang bukti tersebut terdiri dari 68 perkara narkotika, kemudian delapan perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamegtibum), dan tujuh perkara orang dan harta benda (Oharda)," kata Edi dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (1/11).


Edi merincikan BB yang dimusnahkan berupa sabu seberat 178,53 gram dan ganja sebanyak 4030,06 gram. Selain itu, tujuh peralatan penggunaan narkotika atau bong, empat timbangan digital, dua buah dompet, dan 1 tas.

Kemudian, delapan kaca pirex, satu karet dot, 10 pakaian, 13 pipet plastik, tujuh kotak rokok, 40 unit hanphone (HP), tiga buah mancis, satu buah kotak plastik, tiga lembar dokumen dan satu BPKB palsu.

Selanjutnya, pihaknya juga memusnahakan satu pedang samurai, dua pasang sarung tangan, dua obeng,satu tangki minyak rakitan, satu pompa minyak, enam buah jerigen, dua unit GPS, satu keping VCD serta 68 lembar uang palsu.

"Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak bisa dipergunakan kembali," ujar dia.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya