Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco/Net
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco/Net
"Yang pertama menteri itu memang adalah pembantu presiden sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden. Dan ya itu adalah kewenangan presiden dan kami sambut baik putusan MK di mana menteri menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden,†kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (1/11).
Disinggung mengenai adanya menteri yang kurang memiliki integritas kemudian tidak mengundurkan diri dari jabatannya di kementerian ketika dicalonkan menjadi calon presiden, Dasco menyampaikan para menteri tersebut bisa mengikuti tahapan pemilu tanpa harus menunda pekerjaannya sebagai pembantu presiden.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Senin, 29 Desember 2025 | 00:40
Senin, 29 Desember 2025 | 01:10
Senin, 29 Desember 2025 | 08:40
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
UPDATE
Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32