Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net

Presisi

Polri Periksa Sampel Pasien Gagal Ginjal Akut dan Dalami Bahan Obat

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 00:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sampel pasien yang terkena gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) melalui uji di laboratorium.

"Urinnya sendiri, kemudian darahnya sendiri, kemudian sampel obat yang diminum itu juga sendiri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

Tak hanya uji laboratorium, penyelidikan juga akan dikembangkan kepada bahan baku dari obat sirup yang menyebabkan GGAPA. Apakah bahan baku dari impor, atau diproduksi di dalam negeri.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam Konferensi Pers bersama Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) menyampaikan nantinya pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini juga akan berkembang.

Tak hanya Undang-undang Kesehatan, tetapi tim penyidik juga membuka peluang adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Perizinan Konsumen dan Undang-undang Perdagangan.

"Undang-undang Perdagangannya masuk, apakah diimpor secara legal atau tidak. Nanti ditelusuri semuanya,” kata Pipit.

Selain itu, Polri juga mendalami proses pra-produksi hingga pasca-produksi obat-obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Nantinya akan dilihat apakah kandungan bahan-bahan tersebut masih berada dalam ambang batas atau melebihi. Karenanya, daftar obat-obatan baru yang dinilai berbahaya kemungkinan juga akan bertambah.


"Nanti kita akan cek apakah ada obat-obatan baru," kata Pipit.

Untuk mempermudah penyelidikan, Pipit berharap agar keluarga korban bersikap koperatif. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan informasi secara terbuka terkait obat-obatan yang telah dikonsumsi korban.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya