Berita

Akademisi Ubedilah Badrun/Net

Politik

Ubedilah Badrun: Laporan Dugaan KKN Anak Jokowi Hanya Diarsipkan KPK, Bukan Dihentikan

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terhadap dua putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang dilayangkan akademisi Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mandek.

Sosok yang kerap disapa Ubed itu memastikan bahwa laporannya terkait dugaan KKN sumber aliran dana bisnis dua putra Jokowi itu, yang diduga dari anak perusahaan berinisial PT SM terkait kasus pembakaran hutan pada tahun 2015 yaitu PT BMH, bukan diberhentikan.
 
"Enggak (diberhentikan). Kan KPK bilang bahwa kasus yang saya laporkan itu sumir. Alasannya karena tidak ada penyelenggara negara, lalu saya bantah dan sempat ramai kan," ujar Ubed saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/10).


Dalam laporannya, Ubed menyebutkam bahwa fakta-fakta tentang kucuran dana dari lembaga pembiayaan terkait grup bisnis pembakaran hutan itu ke perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Gibran dan Kaesang, nilainya mencapai Rp 99,3 miliar.

"Waktu itu saya bantah (KPK). Apanya tidak ada penyelenggara negara, ayahnya penyelenggara negara, lalu ada duta besar juga penyelenggara negara yang terlibat yang saya sebutkan itu semua ada dalam laporan. Jadi jelas ada penyelenggara negara," sambungnya menegaskan.

Di samping itu, Ubed menegaskan bahwa yang dimaksud korupsi dalam laporannya itu bukan hanya perihal "makan uang” APBN dan APBD.

"Korupsi itu tidak hanya itu. Di antara korupsi itu ada gratifikasi, suap itu bagian dari korup. Nah, persoalannya kan gratifikasi ini macam-macam. Ada yang ngasih uang langsung, ada yang ngasih jabatan, selain jabatan ada saham," urainya.

Oleh karena itu, dia memandang patut kiranya KPK untuk mendalami laporan yang disampaikan secara serius dengan cara mencari bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa diraih hanya lewat kewenanga embaga antirasuah.

"Karena KPK juga menjawab bahwa kasus saya itu hanya diarsipkan, bukan berarti kasus saya itu dihentikan. Nah itu. ini penting, diarsipkan laporan saya itu, bukan berarti menghentikan kasus," ungkapnya.

"Diarsipkan itu dimasukkan ke dalam dokumen pelaporan hukum di KPK yang sewaktu-waktu kalau saya punya bukti yang lebih empirik itu bisa diungkap lagi. Atau KPK bekerja dengan otoritasnya, mencari bukti-bukti yang saya kasih pintu-pintunya itu," demikian Ubed menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya