Berita

Akademisi Ubedilah Badrun/Net

Politik

Ubedilah Badrun: Laporan Dugaan KKN Anak Jokowi Hanya Diarsipkan KPK, Bukan Dihentikan

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terhadap dua putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang dilayangkan akademisi Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mandek.

Sosok yang kerap disapa Ubed itu memastikan bahwa laporannya terkait dugaan KKN sumber aliran dana bisnis dua putra Jokowi itu, yang diduga dari anak perusahaan berinisial PT SM terkait kasus pembakaran hutan pada tahun 2015 yaitu PT BMH, bukan diberhentikan.
 

"Enggak (diberhentikan). Kan KPK bilang bahwa kasus yang saya laporkan itu sumir. Alasannya karena tidak ada penyelenggara negara, lalu saya bantah dan sempat ramai kan," ujar Ubed saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/10).

Dalam laporannya, Ubed menyebutkam bahwa fakta-fakta tentang kucuran dana dari lembaga pembiayaan terkait grup bisnis pembakaran hutan itu ke perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Gibran dan Kaesang, nilainya mencapai Rp 99,3 miliar.

"Waktu itu saya bantah (KPK). Apanya tidak ada penyelenggara negara, ayahnya penyelenggara negara, lalu ada duta besar juga penyelenggara negara yang terlibat yang saya sebutkan itu semua ada dalam laporan. Jadi jelas ada penyelenggara negara," sambungnya menegaskan.

Di samping itu, Ubed menegaskan bahwa yang dimaksud korupsi dalam laporannya itu bukan hanya perihal "makan uang” APBN dan APBD.

"Korupsi itu tidak hanya itu. Di antara korupsi itu ada gratifikasi, suap itu bagian dari korup. Nah, persoalannya kan gratifikasi ini macam-macam. Ada yang ngasih uang langsung, ada yang ngasih jabatan, selain jabatan ada saham," urainya.

Oleh karena itu, dia memandang patut kiranya KPK untuk mendalami laporan yang disampaikan secara serius dengan cara mencari bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa diraih hanya lewat kewenanga embaga antirasuah.

"Karena KPK juga menjawab bahwa kasus saya itu hanya diarsipkan, bukan berarti kasus saya itu dihentikan. Nah itu. ini penting, diarsipkan laporan saya itu, bukan berarti menghentikan kasus," ungkapnya.

"Diarsipkan itu dimasukkan ke dalam dokumen pelaporan hukum di KPK yang sewaktu-waktu kalau saya punya bukti yang lebih empirik itu bisa diungkap lagi. Atau KPK bekerja dengan otoritasnya, mencari bukti-bukti yang saya kasih pintu-pintunya itu," demikian Ubed menambahkan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya