Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perdamaian Kasus SPK Antigen Palsu Hampir Pasti Gagal

KAMIS, 27 OKTOBER 2022 | 21:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan penipuan berkedok pengadaan alat tes antigen yang menimpa Direktur Utama PT Aayu Waras Sentosa (AWS) nampaknya akan berakhir buntu. Kesepakatan damai dengan terduga pelaku, Rosiana tak kunjung terlihat adanya itikad baik melakukan pelunasan pembayaran.

"Perdamaian kasus SPK palsu kementrian perhubungan hampir pasti gagal," kata Pengacara PT AWS, Grace Elisabeth kepada wartawan, Kamis (27/10).

Grace mengatakan, Rosiana telah jatuh tempo untuk melunasi pembayaran. Di mana pembayaran pertama sebesar Rp 1,25 miliar harusnya dilaksanakan pada 19 Oktober 2022, dan pembayaran kedua dengan jumlah sama maksimal tanggal 26 Oktober 2022.


"Kami memberikan somasi ketiga dan terakhir kepada Ibu untuk segera melakukan pembayaran penuh kepada Klien kami sebesar total Rp 2,5 miliar dalam waktu 1x24 jam sejak tanggal surat ini dikirimkan," imbuhnya.

Jika pembayaran tidak dilakukan, maka PT AWS akan menempuh jalur hukum. Kesepakatan damai yang telah dibuat akan batal demi hukum.

"Klien kami akan kembali melanjutkan seluruh proses dan/atau upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta melakukan press conference kepada media cetak maupun elektronik atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Ibu Rosiana terhadap klien kami," tegas Grace.

Sebelumnya, PT Aayu Waras Sentosa (AWS) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan usai merasa ditipu hingga Rp 34 miliar terkait pengadaan 300 ribu alat tes antigen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/210/I/2022/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2022.

Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek. Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengiriman barang yang dilakukan PT. AWS kepada Rosiana dilakukan secara bertahap. Barang antigen dikirim ke gudang Kemenhub di Jalan Petojo Sabangan II, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan permintaan dari Rosiana. "Sisa utang atau tagihan sebesar Rp 34,93 miliar," pungkas Grace.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya