Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perdamaian Kasus SPK Antigen Palsu Hampir Pasti Gagal

KAMIS, 27 OKTOBER 2022 | 21:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan penipuan berkedok pengadaan alat tes antigen yang menimpa Direktur Utama PT Aayu Waras Sentosa (AWS) nampaknya akan berakhir buntu. Kesepakatan damai dengan terduga pelaku, Rosiana tak kunjung terlihat adanya itikad baik melakukan pelunasan pembayaran.

"Perdamaian kasus SPK palsu kementrian perhubungan hampir pasti gagal," kata Pengacara PT AWS, Grace Elisabeth kepada wartawan, Kamis (27/10).

Grace mengatakan, Rosiana telah jatuh tempo untuk melunasi pembayaran. Di mana pembayaran pertama sebesar Rp 1,25 miliar harusnya dilaksanakan pada 19 Oktober 2022, dan pembayaran kedua dengan jumlah sama maksimal tanggal 26 Oktober 2022.


"Kami memberikan somasi ketiga dan terakhir kepada Ibu untuk segera melakukan pembayaran penuh kepada Klien kami sebesar total Rp 2,5 miliar dalam waktu 1x24 jam sejak tanggal surat ini dikirimkan," imbuhnya.

Jika pembayaran tidak dilakukan, maka PT AWS akan menempuh jalur hukum. Kesepakatan damai yang telah dibuat akan batal demi hukum.

"Klien kami akan kembali melanjutkan seluruh proses dan/atau upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta melakukan press conference kepada media cetak maupun elektronik atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Ibu Rosiana terhadap klien kami," tegas Grace.

Sebelumnya, PT Aayu Waras Sentosa (AWS) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan usai merasa ditipu hingga Rp 34 miliar terkait pengadaan 300 ribu alat tes antigen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/210/I/2022/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2022.

Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek. Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengiriman barang yang dilakukan PT. AWS kepada Rosiana dilakukan secara bertahap. Barang antigen dikirim ke gudang Kemenhub di Jalan Petojo Sabangan II, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan permintaan dari Rosiana. "Sisa utang atau tagihan sebesar Rp 34,93 miliar," pungkas Grace.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya