Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perdamaian Kasus SPK Antigen Palsu Hampir Pasti Gagal

KAMIS, 27 OKTOBER 2022 | 21:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan penipuan berkedok pengadaan alat tes antigen yang menimpa Direktur Utama PT Aayu Waras Sentosa (AWS) nampaknya akan berakhir buntu. Kesepakatan damai dengan terduga pelaku, Rosiana tak kunjung terlihat adanya itikad baik melakukan pelunasan pembayaran.

"Perdamaian kasus SPK palsu kementrian perhubungan hampir pasti gagal," kata Pengacara PT AWS, Grace Elisabeth kepada wartawan, Kamis (27/10).

Grace mengatakan, Rosiana telah jatuh tempo untuk melunasi pembayaran. Di mana pembayaran pertama sebesar Rp 1,25 miliar harusnya dilaksanakan pada 19 Oktober 2022, dan pembayaran kedua dengan jumlah sama maksimal tanggal 26 Oktober 2022.


"Kami memberikan somasi ketiga dan terakhir kepada Ibu untuk segera melakukan pembayaran penuh kepada Klien kami sebesar total Rp 2,5 miliar dalam waktu 1x24 jam sejak tanggal surat ini dikirimkan," imbuhnya.

Jika pembayaran tidak dilakukan, maka PT AWS akan menempuh jalur hukum. Kesepakatan damai yang telah dibuat akan batal demi hukum.

"Klien kami akan kembali melanjutkan seluruh proses dan/atau upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta melakukan press conference kepada media cetak maupun elektronik atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Ibu Rosiana terhadap klien kami," tegas Grace.

Sebelumnya, PT Aayu Waras Sentosa (AWS) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan usai merasa ditipu hingga Rp 34 miliar terkait pengadaan 300 ribu alat tes antigen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/210/I/2022/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2022.

Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek. Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengiriman barang yang dilakukan PT. AWS kepada Rosiana dilakukan secara bertahap. Barang antigen dikirim ke gudang Kemenhub di Jalan Petojo Sabangan II, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan permintaan dari Rosiana. "Sisa utang atau tagihan sebesar Rp 34,93 miliar," pungkas Grace.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya