Berita

Ilustrasi/Net

Politik

JPPR: Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Nasional Tak Siap Jalani Verifikasi Faktual

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 03:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta dilakukan pengawasan oleh Bawaslu RI pada 15-17 Oktober 2022 terhadap 9 partai politik nonparlemen di tingkat Nasional dipandang tidak terlaksana dengan cukup baik.

KPU RI memang kooperatif dengan menginformasikan jadwal kedatangan tim verifikasi 9 kantor Partai Politik di tingkat nasional kepada pemantau. Namun ada sejumlah poin yang disorot Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR).

Setelah hadir langsung untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual berjalan sesuai dengan ketentuan, JPPR pun mempunya 3 poin penting terkait pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU RI.


JPPR menemukan masih ada partai politik tidak langsung mampu memenuhi proses verifikasi faktual pada jam yang telah ditentukan. Padahal ketika KPU RI berkunjung ke partai di tingkat pusat untuk melaksanakan proses tersebut, seharusnya 9 partai politik harus mampu menghadirkan kepengurusan, berikut keanggotaan secara lengkap.

"Namun, pada kenyataannya masih ada anggota tidak hadir, mengundurkan diri, juga keanggotaan yang rangkap, misal yang bersangkutan adalah anggota di tingkat pusat dan tingkat DPW. Artinya sangat mungkin satu kader parpol ada yang dijenjang pusat bahkan di jenjang wilayah bahkan daerah," ujar Kornas JPPR, Nurlia Dian Paramita, dalam keterangannya, Senin (24/10).

Temuan JPPR berikutnya terkait dengan PKPU 4 Tahun 2022 Pasal 69 verifikasi faktual di tingkat pusat dilakukan untuk membuktikan kesesuaian kepengurusan, minimal keterwakilan 30 persen perempuan, dan domisili kantor tetap Partai Politik peserta Pemilu.

Nah, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan personel JPPR, masih ada KTA pengurus Parpol ganda di tingkat nasional, di mana juga memiliki KTA pengurus wilayah.

Permasalahan lain juga terjadi seperti ada beberapa pengurus partai politik yang tidak bisa hadir secara langsung.

Sesuai dengan ketentuan PKPU 4 Tahun 2022 pasal 71 maka verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti panggilan video. Namun beberapa pengurus Parpol masih ada yang tidak dapat dihubungi, lantaran sedang melaksanakan ibadah umroh.

Selain itu beberapa pengurus Parpol yang tidak bisa dihubungi juga mengakibatkan penundaan verfak dengan dilanjutkan keesokan harinya.

Dengan berdasarkan kondisi permasalahan tahapan verfak Parpol di tingkat pusat, berpotensi terjadi kejadian yang sama pada proses verfak kepengurusan keanggotaan di kepengurusan Parpol tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Kecamatan.

Di sisi lain proses melalui video call akan menjadi metode Verfak yang berpotensi terjadi kecurangan karena tidak dapat dibuktikan secara fisik.

Melihat kondisi objektif pelaksanaan di tingkat pusat maka JPPR mendorong pelaksanaan Verfak yang saat ini sedang berlangsung di Provinsi dan Kab/Kota hingga 4 November 2022 ada informasi yang transparan mengenai data sampel keanggotaan dalam proses verfaktual yang dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota.
"SIPOL dapat diakses publik pada masa pelaksanaan verfaktual dan verfaktual perbaikan. Hal ini dimaksudkan agar pemantau dan publik dapat meningkatkan partisipasi dalam mewujudkan tahapan ini terlaksana dengan valid dan sesuai prosedur," tuturnya

JPPR juga mendorong Bawaslu untuk mendapatkan data sampel dari KPU RI agar dapat maksimal dalam melakukan Verfak di lapangan. Bawaslu harus memberikan informasi mengenai data sampel verfaktual yang diberikan oleh KPU RI kepada pemantau pemilu.

Lalu penggunaan teknologi videocall benar-benar digunakan jika pengurus dan anggota partai berhalangan hadir dengan alasan yang logis, seperti berada diluar kota atau sedang sakit.

Selain itu, partai politik juga harus mempersiapkan diri dengan matang, seperti memegang komitmen pengurus partai dan anggota untuk dapat hadir secara langsung saat verfak dilaksanakan dan memastikan pengurus dan anggota partai dapat dihubungi, agar tidak terjadi pembedaan perlakuan dari tim verifikator.

"Tim verifikator juga harus bersikap adil dalam melaksanakan verifikasi faktual di lapangan bagi 9 partai politik di tingkatan Provinsi dan Kab/Kota," demikian Nurlia Dian Paramita.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya