Berita

Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya saat membacakan pledoi di PN Tipikor Jakarta/Ist

Hukum

Isnu Edhi Wijaya Ngaku Tak Kenal Setnov dan Tak Mengetahui ada Aliran Dana ke Pejabat Kemendagri

SENIN, 24 OKTOBER 2022 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/10).

Dalam pledoinya, Isnu membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya sebagai ketua konsorsium mengetahui ada aliran dana proyek e-KTP yang dialirkan oleh staf Dirjen Dukcapil Joseph Sumartono kepada anggota dewan di DPR RI dan kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya pastikan saya tidak terlibat dan tidak pernah mengetahui adanya aliran uang atau pemberian yang dilakukan, baik melalui Joseph Sumartono, dan lain-lain dan ke anggota dewan dan juga pejabat Kemendagri,” kata Isnu Edhi Wijaya dalam pledoinya.


Isnu mengatakan, bantahan tersebut juga berkesesuaian dengan BAP mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman bahwa tidak pernah berurusan uang dengan dirinya sebagai ketua konsorsium. Karena kata Isnu, setiap anggota konsorsium memiliki kewenangan sendiri sesuai dengan akta konsorsium yang sudah disepakati bersama.

“Saya tidak kenal anggota dewan, tidak kenal Setya Novanto dan tidak kenal Jospeh Sumartono,” ujar Isnu.

Dalam pledoinya itu, Isnu juga meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK soal kerugian negara akibat proyek e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun yang menuurutnya banyak kesalahan penghitungan oleh auditor BPKP.

Dirinya juga membahas soal kerugian negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 2,3 triliun.

"Saya mohon majelis hakim membatalkan kerugian negara yang didalilkan oleh JPU melalui audit BPKP, karena tidak sesuai dengan kaidah perhitungan yang disebutkan sendiri oleh auditor BPKP. Sebab perhitungan ini banyak kesalahannya dan dapat menimbulkan fitnah," ujarnya.

Dalam kasus ini, JPU KPK menuntut Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi 5 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Isnu dan Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP). Selain pidana penjara, baik Isnu maupun Husni juga dituntut jaksa KPK untuk membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.


Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; serta Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Jaksa menyebut Husni Fahmi diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dari proyek e-KTP ini. Tak hanya Husni Fahmi, sejumlah pihak lainnya juga diperkaya dari proyek ini. Adapun mereka yang turut diperkaya dari proyek e-KTP yakni, Andi Narogong; Setya Novanto; Irman; Sugiharto; Diah Anggraeni; Drajat Wisnu Setyawan; Wahyudin Bagenda; dan Johanes Marliem. Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga turut memperkaya PT PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya.

Atas perbuatannya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dituntut melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya