Berita

Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah/Ist

Politik

KIP Aceh Sesalkan Protes 4 Pimpinan Parlok Terkait Verifikasi Faktual

MINGGU, 23 OKTOBER 2022 | 23:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah menyesalkan protes empat pimpinan partai politik lokal (Parlok) di Aceh terkait verifikasi faktual (Verfak) keanggotaan.

Mereka, menurut Munawarsyah, tidak lebih dahulu berkoordinasi dengan KIP  Aceh bahwa ada yang belum dipahami dari maksud revisi Keputusan KIP Aceh Nomor 20.

"Saya heran saja, dalam hal lain mereka intens berkoordinasi, tetapi dalam hal ini langsung buat pernyataan bersama," ujar Munawarsyah dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (22/10).


Padahal, kata Munawarsyah, KIP Aceh sudah merencanakan untuk menjelaskan hal ini (terkait verfak) kepada pimpinan empat Parlok tersebut. Hanya saja pihaknya terkendala karena sedang melakukan supervisi verfak kepengurusan di Kabupaten dan Kota,

"Senin besok kita akan duduk dengan empat Parlok ini," ujar Munawarsyah membawahi divisi teknis penyelenggaraan KIP Aceh.

Lebih jauh Munawarsyah menjelaskan, Pasal 6 ayat (1) Keputusan KIP Aceh normanya masih tetap dan tidak dihapus atau diubah. Pasal 6 tersebut sebelumnya 3 ayat, kemudian tambah 1 ayat, yaitu ayat 4.

Ayat 4 tersebut bunyinya: ”KIP Kabupaten/Kota dapat meminta petugas penghubung Parlok  untuk menghadirkan langsung anggota Parlok di kantor tetap Parlok tingkat kabupaten/kota dan atau kecamatan untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual keanggotaan”  

Revisi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi KIP dan Parlok untuk dapat mengumpulkan keanggotaan hasil sampling yang tidak dapat dijumpai oleh verifikator KIP di Kantor Parlok kabupaten/kota dan atau kecamatan untuk dilakukan verifikasi.

"Artinya boleh dikumpulkan keanggotaan tersebut oleh petugas parlok di kantor tetap parlok di kecamatan," ujarnya.

Terkait mengapa hal tersebut penting direvisi oleh KIP, menurut Munawarsyah, sebelumnya dalam pasal 9 ayat 2 Keputusan KIP Aceh Nomor 20 menyebutkan: “ketentuan mengenai persiapan pendaftaran, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan Parlok sebagai peserta pemilu serta pengundian nomor urut yang tidak diatur dalam keputusan ini".

Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022”, maka jika sepenuhnya dikembalikan rujukannya ke PKPU 4. Maka pada Pasal 90 ayat 1 menegaskan: “dalam hal anggota parpol tidak berada ditempat tinggal dan tidak dapat dilakukan verifikasi, KPU Kab/Kota berkoordinasi dengan petugas penghubung tingkat kab/kota untuk menghadirkan langsung anggota parpol di kantor tetap Parpol tingkat kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual keanggotaan".

"Sebenarnya ini bagian pelayanan kami kepada Parlok calon peserta pemilu agara kegiatan verifikasi faktual keanggotaan ini dapat efektif dan efisien, bahwa Parlok dapat mengumpulkan sampling keanggotaan yang tidak dijumpai oleh verifikator KIP di tempat tinggalnya untuk dikumpulkan di kantor Parlok pada setiap kecamatan dengan tidak perlu jauh-jauh ke kantor Parlok di tingkat Kabupaten/Kota," terang Munawarsyah, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Munawarsyah juga menjelaskan, mekanisme Verfak keanggotaan tetap terlebih dahulu dilakukan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Keputusan KIP Aceh tersebut yang sesungguhnya merujuk kepada ketentuan Pasal 89 ayat 1 PKPU 4.

Verfak tersebut dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Parpol.

"Jadi, saya tegaskan tidak ada yang berubah bahwa verifikasi faktual hasil sampling keanggotaan Parlok tetap dilakukan dengan metode mendatangi tempat tinggal anggota Parlok," ujarnya.

Namun, jika nanti tidak dapat ditemui, tidak berada di tempat tinggal saat diverifikasi, selanjutnya KIP meminta petugas Parlok untuk mengumpulkan (anggota) di kantor tetap Parlok di Kabupaten/Kota dan atau di Kantor Parlok tingkat Kecamatan.

"Jadi tidak serta merta dilakukan langsung dengan mengumpulkan anggota Parlok tersebut, ini yang harus dipahami," tandas Munawarsyah.

Sebelumnya, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) bersama tiga Parlok Aceh keberatan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan partai mereka oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dilakukan dengan langsung menghadirkan anggota Parlok di kantor tetap mereka baik di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

Tiga parpol lain yang keberatan adalah Partai Darul Aceh (PDA), Partai Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh), dan Partai GABTHAT (Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa).

Dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tersebut mereka menyatakan keberatan dengan Verfak keanggotaan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (4) Keputusan KIP Aceh Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022.

Yaitu meminta KIP Aceh melakukan Verfak berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Keputusan KIP Aceh Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya