Berita

Aparat kepolisian melakukan penyisiran ke apotek untuk memastikan obat sirup yang dilarang pemerintah tidak beredar di masyarakat/RMOLBengkulu

Presisi

Polres BS Sisir Apotek, Pastikan Obat Sirup yang Dilarang Tak Beredar ke Masyarakat

MINGGU, 23 OKTOBER 2022 | 03:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polres Bengkulu Selatan (BS) menyisir sejumlah apotek yang ada di wilayah hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak ada obat dalam bentuk sirup yang dilarang pemerintah beredar kepada masyarakat.

Kasat Intelkam Polres BS, AKP Ahmad Khairuman menyampaikan penyisiran ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyidik Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Selain itu, SE Bupati BS Nomor: 800/318/kepeg/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Penggunaan Obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Dimana SE tersebut dikeluarkan adanya temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.


"Kita dari Polres Bengkulu Selatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan memberikan himbauan kepada beberapa apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai di lakukan pengumuman secara resmi oleh pemerintah sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan," kata AKP Ahmad Khairuman dikutip dari Kantor Berita RMOLBengkulu, Sabtu (22/10).

Adapun, penyisiran dan pengecekan dilakukan di lima apotek yakni, apotek Mitra Sehat, MJ Medika, Fernando, Andika Farma dan apotek Arifa Medica. Personel Sat Intelkam bersma petugas Dinas Kesehatan menghimbau untuk tidak menjual obat bentuk sirup mengingat kondisi saat ini.

"Di Bengkulu Selatan ini ada 45 Apotek, dalam kegiatan tersebut masih di temukan beberapa jenis obat sirup. Akan tetapi obat tersebut sudah di amankan atau di turunkan dari etalase apotek dan selanjutnya akan di ambil oleh distributor," ungkap Ahmad.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya