Berita

Aparat kepolisian melakukan penyisiran ke apotek untuk memastikan obat sirup yang dilarang pemerintah tidak beredar di masyarakat/RMOLBengkulu

Presisi

Polres BS Sisir Apotek, Pastikan Obat Sirup yang Dilarang Tak Beredar ke Masyarakat

MINGGU, 23 OKTOBER 2022 | 03:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polres Bengkulu Selatan (BS) menyisir sejumlah apotek yang ada di wilayah hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak ada obat dalam bentuk sirup yang dilarang pemerintah beredar kepada masyarakat.

Kasat Intelkam Polres BS, AKP Ahmad Khairuman menyampaikan penyisiran ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyidik Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Selain itu, SE Bupati BS Nomor: 800/318/kepeg/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Penggunaan Obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Dimana SE tersebut dikeluarkan adanya temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.


"Kita dari Polres Bengkulu Selatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan memberikan himbauan kepada beberapa apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai di lakukan pengumuman secara resmi oleh pemerintah sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan," kata AKP Ahmad Khairuman dikutip dari Kantor Berita RMOLBengkulu, Sabtu (22/10).

Adapun, penyisiran dan pengecekan dilakukan di lima apotek yakni, apotek Mitra Sehat, MJ Medika, Fernando, Andika Farma dan apotek Arifa Medica. Personel Sat Intelkam bersma petugas Dinas Kesehatan menghimbau untuk tidak menjual obat bentuk sirup mengingat kondisi saat ini.

"Di Bengkulu Selatan ini ada 45 Apotek, dalam kegiatan tersebut masih di temukan beberapa jenis obat sirup. Akan tetapi obat tersebut sudah di amankan atau di turunkan dari etalase apotek dan selanjutnya akan di ambil oleh distributor," ungkap Ahmad.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya