Berita

Konfrensi Pers Kejati Jabar dalam menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Ist

Hukum

4 Tersangka Ditetapkan Kejati Jabar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah yang Rugikan Negara hingga 22 M

SABTU, 22 OKTOBER 2022 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dua di antara empat tersangka berinisial EH dan AL diketahui merupakan ASN di lingkungan Kemenag Jabar. Sementara dua orang lainnya, MK dan MSA, merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan penggelembungan biaya fotocopy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS.

"Pada hari ini, Jumat tanggal 21 Oktober 2022, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS Madrasah," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (21/10).

Riyono menjelaskan, tersangka EH dan AL selaku Ketua Kelompok dan Bendahara Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah di seluruh Jabar untuk melakukan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT dan PAS Madrasah Tsanawiyah ke CV Arafah dan CV Citra Sarana Grafika.

"Selanjutnya mereka bersepakat dengan tersangka MK selaku pengurus CV Citra Sarana Gragika untuk menaikkan harga biaya penggandaan soal ujian. Yang seharusnya penggandaan soal-soal tersebut merupakan kewenangan dari masing-masing MTs," jelasnya.

"Selain itu tersangka EH selaku Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV. Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut. Padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar," imbuhnya.

Akibat aksi empat tersangka dugaan korupsi dana BOS ini, negara dirugikan sebesar Rp 22 miliar. Mereka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Empat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," pungkasnya. 

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Jabar Contoh Penggunaan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:55

5 Tersangka Pembuat Plat Nomor Palsu DPR Dicokok

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:48

Dubes Najib: Geopolitik Global Dihadapkan pada Empat Titik Api

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:45

Soal "Gantian Posisi Ketum", Megawati Sedang Cek Ombak

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:36

Suzhou Kunlene, Perusahaan Film Packaging Indonesia yang Eksis dan Sukses di China

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:07

Jabar Bisa Jadi Contoh Penggunaan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi

Selasa, 28 Mei 2024 | 06:33

Disdik DKI Bantah Jual Beli Bangku Kosong

Selasa, 28 Mei 2024 | 06:23

Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah Berawan hingga Rabu Dini Hari

Selasa, 28 Mei 2024 | 06:13

Rasyidi Menunggu Perintah PDIP

Selasa, 28 Mei 2024 | 05:40

Ajaib Bagikan Bonus Tambahan 1 Persen dari Portofolio

Selasa, 28 Mei 2024 | 05:25

Selengkapnya