Berita

Konfrensi Pers Kejati Jabar dalam menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Ist

Hukum

4 Tersangka Ditetapkan Kejati Jabar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah yang Rugikan Negara hingga 22 M

SABTU, 22 OKTOBER 2022 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dua di antara empat tersangka berinisial EH dan AL diketahui merupakan ASN di lingkungan Kemenag Jabar. Sementara dua orang lainnya, MK dan MSA, merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan penggelembungan biaya fotocopy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS.


"Pada hari ini, Jumat tanggal 21 Oktober 2022, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS Madrasah," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (21/10).

Riyono menjelaskan, tersangka EH dan AL selaku Ketua Kelompok dan Bendahara Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah di seluruh Jabar untuk melakukan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT dan PAS Madrasah Tsanawiyah ke CV Arafah dan CV Citra Sarana Grafika.

"Selanjutnya mereka bersepakat dengan tersangka MK selaku pengurus CV Citra Sarana Gragika untuk menaikkan harga biaya penggandaan soal ujian. Yang seharusnya penggandaan soal-soal tersebut merupakan kewenangan dari masing-masing MTs," jelasnya.

"Selain itu tersangka EH selaku Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV. Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut. Padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar," imbuhnya.

Akibat aksi empat tersangka dugaan korupsi dana BOS ini, negara dirugikan sebesar Rp 22 miliar. Mereka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Empat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," pungkasnya. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya