Berita

Konfrensi Pers Kejati Jabar dalam menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Ist

Hukum

4 Tersangka Ditetapkan Kejati Jabar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah yang Rugikan Negara hingga 22 M

SABTU, 22 OKTOBER 2022 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dua di antara empat tersangka berinisial EH dan AL diketahui merupakan ASN di lingkungan Kemenag Jabar. Sementara dua orang lainnya, MK dan MSA, merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan penggelembungan biaya fotocopy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS.


"Pada hari ini, Jumat tanggal 21 Oktober 2022, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS Madrasah," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (21/10).

Riyono menjelaskan, tersangka EH dan AL selaku Ketua Kelompok dan Bendahara Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah di seluruh Jabar untuk melakukan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT dan PAS Madrasah Tsanawiyah ke CV Arafah dan CV Citra Sarana Grafika.

"Selanjutnya mereka bersepakat dengan tersangka MK selaku pengurus CV Citra Sarana Gragika untuk menaikkan harga biaya penggandaan soal ujian. Yang seharusnya penggandaan soal-soal tersebut merupakan kewenangan dari masing-masing MTs," jelasnya.

"Selain itu tersangka EH selaku Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV. Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut. Padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar," imbuhnya.

Akibat aksi empat tersangka dugaan korupsi dana BOS ini, negara dirugikan sebesar Rp 22 miliar. Mereka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Empat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," pungkasnya. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya