Berita

Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, David Edward Danya/Ist

Nusantara

Ketua Dewan Adat Suku Minta Papua Tetap Damai Meski Gubernur Lukas Terjerat Hukum

JUMAT, 21 OKTOBER 2022 | 18:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jelang kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diadakan 24-30 Oktober di wilayah adat Tabi Jayapura Papua, faktor keamanan menjadi salah satu perhatian semua elemen masyarakat di Papua.

Pasalnya, pasca Gubernur Papua Lukas Enembe di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kondisi di Papua sempat menjadi kekhawatiran masyarakat karena para pendukung Lukas Enembe dari pegunungan turun ke kediaman pribadi Lukas sehingga menghambat pelaksanaan proses hukum KPK.  

Melihat kondisi tersebut Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, David Edward Danya mengajak semua pihak yang ada di Papua menjaga kondusifitas keamanan dan kedamaian Papua.


“Kondisi yang damai diperlukan agar dalam penyelenggaraan kongres AMAN dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan maupun kekhawatiran masyarakat termasuk para delegasi adat yang berasal dari seluruh Indonesia,” kata David Edward Danya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10).
    
Pada kesempatan yang sama, David Edward mengungkapkan Lukas Enembe hanya diakui sebagai gubernur, bukan sebagai kepala suku besar seperti yang sempat diberitakan dibeberapa media.

“Karena Papua memiliki berbagai adat dan tidak bisa dikukuhkan berdasarkan perwakilan kepala suku saja,” ujar David.
 
Menurut David, setiap daerah di Papua termasuk yang di pesisir pantai juga memiiki kepala suku dan ondoafi masing-masing sehingga tidak bisa Lukas Enembe mengklaim sepihak sebagai Kepala Suku Besar di tanah Papua.
 
Sementara itu, terkait dengan usulan pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di lapangan terbuka disaksikan masyarakat, David menilai hal itu mengada-ada, karena di hukum adat tidak ada yang melakukab pemerikaaan dilapangan dalam hal kasus korupsi seperti yang menjerat Lukas Enembe.
 
“Jika terjerat kasus hukum tersebut, Lukas Enembe harus di proses secara hukum negara sehingga tidak bisa digunakan hukum adat,” demikian David.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya