Berita

Abdullahi Ahmed/Net

Dunia

Bantu Rekrut Anggota ISIS, Warga Kanada Divonis 20 Tahun Penjara di AS

SELASA, 18 OKTOBER 2022 | 13:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang pria warga negara Kanada divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat (AS) pada Senin (17/10) lantaran terlibat dalam perekrutan anggota ISIS dengan mengirim setengah lusin warga negara Amerika Utara untuk melakukan perjalanan ke Suriah.

Dimuat Deutsche Welle pada Selasa (18/10), pria bernama Abdullahi Ahmed yang berusia 37 tahun ini ditahan oleh otoritas Kanada pada 2017 lalu. Setelah itu Abdullahi diekstradisi ke AS pada 2019.

Menurut pernyataan dari Departemen Kehakiman pada Desember 2021 lalu di pengadilan federal di San Diego, Abdullahi telah mengaku bersalah karena memberikan dukungan material kepada teroris.


Ia membantu enam warga negara Kanada dan Amerika untuk bergabung dengan ISIS di Suriah pada tahun 2013 dan 2014 lalu. Salah satu dari enam anggota tersebut termasuk ke dalam orang Amerika pertama yang tewas dalam perjuangan untuk organisasi ekstremis ini.

Dari keenam orang ini, tiga di antaranya merupakan sepupu Abdullahi dari Edmonton, Kanada, dan sepupunya yang berusia 18 tahun dari Minneapolis.

Abdullahi juga merekrut seorang penduduk San Diego, Douglas McAuthur McCain. Namun kini keenam orang yang direkrut tersebut, termasuk McCain, telah terbunuh di Suriah saat berperang bersama pejuang ISIS dalam melawan pasukan oposisi Suriah pada tahun 2014.

Abdullahi juga mengaku telah melakukan perampokan bersenjata di sebuah toko perhiasan di Edmonton pada 2014, dalam upayanya untuk mengumpulkan uang guna membiayai para pejuang asing yang akan bergabung bersama ISIS.

Atas tindakannya tersebut Abdullahi telah divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan AS, dikarenakan telah terbukti secara langsung mendanai kegiatan kekerasan terorisme, termasuk penculikan dan pembunuhan orang-orang di Suriah.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya