Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Muncul Gerakan Perlawanan Politic Genocide, Begini Respon KPU RI

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kemunculan gerakan perlawanan dari 6 partai politik (parpol) yang dalam tahapan pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumennya untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan pandangannya terkait gerakan perlawanan yang diberi nama "Gerakan Lawan Politic Genocide oleh 6 parpol yang di antaranya Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

"Terkait dengan istilah yang digunakan dalam hal ini political genocide saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut, dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Senin malam (17/10).


Apabila keenam parpol yang tergabung dalam Gerakan Lawan Politic Genocide ini keberatan atas hasil pelaksanaan pendaftaran yang dilaksanakan KPU RI, dianggap tidak berdasar.

"Berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol sepenuhnya sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu dan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," katanya.

Lebih lanjut, Idham juga memastikan parpol-parpol yang dinyataka tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi sudah mengambil langkah hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan hasilnya sudah dipastikan KPU RI tak sama sekali melanggar administrasi pemilu.

"Hal tersebut telah dibenarkan dalam putusan Bawaslu terhadap 9 dugaan pelanggaran administrasi berkenaan dengan pendaftaran parpol, ternyata tidak ada satu pun yang terbukti secara sah melanggar pelanggaran administrasi," ucapnya.

"Jadi apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan di dalam negara hukum," demikian Idham menambahkan.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya