Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Muncul Gerakan Perlawanan Politic Genocide, Begini Respon KPU RI

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kemunculan gerakan perlawanan dari 6 partai politik (parpol) yang dalam tahapan pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumennya untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan pandangannya terkait gerakan perlawanan yang diberi nama "Gerakan Lawan Politic Genocide oleh 6 parpol yang di antaranya Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

"Terkait dengan istilah yang digunakan dalam hal ini political genocide saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut, dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Senin malam (17/10).


Apabila keenam parpol yang tergabung dalam Gerakan Lawan Politic Genocide ini keberatan atas hasil pelaksanaan pendaftaran yang dilaksanakan KPU RI, dianggap tidak berdasar.

"Berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol sepenuhnya sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu dan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," katanya.

Lebih lanjut, Idham juga memastikan parpol-parpol yang dinyataka tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi sudah mengambil langkah hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan hasilnya sudah dipastikan KPU RI tak sama sekali melanggar administrasi pemilu.

"Hal tersebut telah dibenarkan dalam putusan Bawaslu terhadap 9 dugaan pelanggaran administrasi berkenaan dengan pendaftaran parpol, ternyata tidak ada satu pun yang terbukti secara sah melanggar pelanggaran administrasi," ucapnya.

"Jadi apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan di dalam negara hukum," demikian Idham menambahkan.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya