Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU akan Coret 50 Dukungan Bagi Bacalon Anggota DPD yang Gandakan Data Pendukung

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 17:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat dukungan peserta pemilihan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan diatur lebih lanjut di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan turut memuat sanksi bagi yang menggandakan data pendukung.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, dalam acara uji publik PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD Tahun 2024, di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

"Pada pasal 10 (PKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024) terkait dengan sanksi 50 (data dihapus) temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," ujar Idham.


Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa masyarakat yang bisa dijadikan basis dukungan anggota DPD adalah mereka yang masuk ke dalam database pemilih yang diidentifikasi melalui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Di samping melalui e-KTP, Anggota DPD juga bisa menjadikan basis data Kartu Keluarga (KK) sebagai data dukungan. Akan tetapi dengan syarat orang yang masuk di dalam KK sudah memasuki umur 17 tahun pada saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang jatuh pada 14 Februari.

"Berkaitan dengan KTP/KK ini sudah pernah dilakukan pada 2018, kami ingin memudahkan bagi para calon untuk mendapatkan dukungan," katanya.

"Siapa yang bisa mendukung itu adalah yang sudah lebih 17 tahun dan punya KTP. Tapi biasanya kan umurnya sudah cukup tapi belum punya KTP, oleh karena itu kami memudahkan dengan menggunakan KK," demikian Idham menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya