Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU akan Coret 50 Dukungan Bagi Bacalon Anggota DPD yang Gandakan Data Pendukung

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 17:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat dukungan peserta pemilihan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan diatur lebih lanjut di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan turut memuat sanksi bagi yang menggandakan data pendukung.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, dalam acara uji publik PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD Tahun 2024, di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

"Pada pasal 10 (PKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024) terkait dengan sanksi 50 (data dihapus) temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," ujar Idham.


Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa masyarakat yang bisa dijadikan basis dukungan anggota DPD adalah mereka yang masuk ke dalam database pemilih yang diidentifikasi melalui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Di samping melalui e-KTP, Anggota DPD juga bisa menjadikan basis data Kartu Keluarga (KK) sebagai data dukungan. Akan tetapi dengan syarat orang yang masuk di dalam KK sudah memasuki umur 17 tahun pada saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang jatuh pada 14 Februari.

"Berkaitan dengan KTP/KK ini sudah pernah dilakukan pada 2018, kami ingin memudahkan bagi para calon untuk mendapatkan dukungan," katanya.

"Siapa yang bisa mendukung itu adalah yang sudah lebih 17 tahun dan punya KTP. Tapi biasanya kan umurnya sudah cukup tapi belum punya KTP, oleh karena itu kami memudahkan dengan menggunakan KK," demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya