Berita

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik/Net

Politik

KPU Uji Publik PKPU Pencalonan Anggota DPD, Metode Sensus Dihapus

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 13:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pencalonan Anggota DPD RI akan diatur di dalam Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini tengah disusun oleh KPU RI.

KPU RI melakukan uji publik terhadap PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD Tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjelaskan, dalam beleid baru yang disusun pihaknya tersebut salah satunya menghapus sekaligus mengubah metode pengambilan sampel data dukungan untuk diverifikasi.


"Menghapus metode sensus, penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan, dan penentuan sampel dengan metode systematic sampling yaitu dengan melakukan stratifikasi atau pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur secara berurutan," ujar Idham yang hadir secara virtual, Senin (17/10).

Namun, untuk proses awal pendafaran calon Anggota DPD RI, Idham meminta bakal calon yang akan mendaftar untuk memenuhi syarat minimal dukungan sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.

Selain itu, nantinya juga akan diberlakukan pendaftaran dengan cara digital seperti yang dilakukan terhadap partai politik yang menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyerahan syarat dukungan dan pendaftaran dalam hal ini penggunaan Silon (sistem pencalonan) DPD dan minimalisasi penyampaian dokumen fisik oleh bakal calon," demikian Idham menambahkan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya