Berita

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi/Net

Politik

Hindari Unsur Nepotisme, Alasan PAN Setuju Caleg Terpilih Ditentukan Suara Terbanyak

MINGGU, 16 OKTOBER 2022 | 12:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wacana tentang penentuan caleg terpilih dengan menggunakan sistem proporsional tertutup kembali mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) berkunjung ke PDI Perjuangan. Disebutkan bahwa sistem ini akan menghindari paktik transaksional antara caleg dan masyarakat.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengupas tuntas perdebatan panjang tentang sistem proposional daftar tertutup yang menggunakan nomor urut dan proporsional daftar terbuka yang didasarkan suara terbanyak. Perdebatan ini sudah mulai sejak 2004 hingga sekarang masih ramai diperbincangkan.

“Masing-masing partai politik yang lolos parliamentary threshold 4 persen di Senayan terbagi dalam dua sikap, setuju nomor urut dan tidak setuju. Masing-masing dengan argumentasi yang berbeda,” urainya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/10).


Viva Yoga mengurai bahwa dirinya sudah pernah dua kali menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Pemilu di DPR RI. Materi perdebatan klasik selalu dilakukan Pansus. Yaitu tentang sistem penentuan caleg terpilih, juga tentang sistem pemilu, alokasi kursi per dapil, metode penghitungan suara menjadi kursi, parliamentary threshold, dan presidential threshold.

Adapun dasar pemikiran partai politik yang setuju dengan sistem nomor urut, antara lain, peserta pemilu legislatif adalah partai politik, bukan caleg. Maka partai politik memiliki hak otoritas untuk menentukan calegnya.

Kedua, agar partai politik menjadi kuat, tidak terdistorsi oleh caleg terpilih, karena yang bersangkutan dicalonkan oleh partai politik, tidak atas nama pribadi caleg. Ketiga, menghilangkan politik uang karena tidak ada proses kanibalisme di internal partai politik.

“Keempat, memperkuat sistem pemerintahan presidensial melalui penguatan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi,” urainya.

Sementara partai politik yang tidak setuju nomor urut, tetapi setuju suara terbanyak, seperti PAN berpendapat bahwa sistem ini bisa menghilangkan unsur nepotisme di partai politik. Jangan sampai ada bias subyektif karena kedekatan dengan pimpinan partai untuk menempatkan orang-orang tertentu di nomor peci (nomor satu),  dan orang yang berseberangan dalam hal kepentingan diberi nomor sepatu (nomor akhir).

“Kedua, membangun sistem keterpilihan secara adil. Siapa caleg yang bekerja keras maka hasilnya akan sesuai dengan perjuangannya di dapil, meski caleg tersebut nomor sepatu, karena mendapatkan suara terbanyak maka yang bersangkutan berhak atas kursi tersebut,” urainya.

Sementara alasan terakhir adalah mendekatkan caleg terpilih dengan konstituen karena telah terbentuk ikatan sehingga aspirasi masyarakat dengan cepat dapat tertampung dan diperjuangkan menjadi kebijakan.

“Saat ini revisi UU Pemilu sudah dikeluarkan dari program legislasi nasional (Prolegnas). Jika ada rencana merevisi ya setelah pemilu 2024,” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya