Berita

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi/Net

Politik

Hindari Unsur Nepotisme, Alasan PAN Setuju Caleg Terpilih Ditentukan Suara Terbanyak

MINGGU, 16 OKTOBER 2022 | 12:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wacana tentang penentuan caleg terpilih dengan menggunakan sistem proporsional tertutup kembali mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) berkunjung ke PDI Perjuangan. Disebutkan bahwa sistem ini akan menghindari paktik transaksional antara caleg dan masyarakat.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengupas tuntas perdebatan panjang tentang sistem proposional daftar tertutup yang menggunakan nomor urut dan proporsional daftar terbuka yang didasarkan suara terbanyak. Perdebatan ini sudah mulai sejak 2004 hingga sekarang masih ramai diperbincangkan.

“Masing-masing partai politik yang lolos parliamentary threshold 4 persen di Senayan terbagi dalam dua sikap, setuju nomor urut dan tidak setuju. Masing-masing dengan argumentasi yang berbeda,” urainya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/10).


Viva Yoga mengurai bahwa dirinya sudah pernah dua kali menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Pemilu di DPR RI. Materi perdebatan klasik selalu dilakukan Pansus. Yaitu tentang sistem penentuan caleg terpilih, juga tentang sistem pemilu, alokasi kursi per dapil, metode penghitungan suara menjadi kursi, parliamentary threshold, dan presidential threshold.

Adapun dasar pemikiran partai politik yang setuju dengan sistem nomor urut, antara lain, peserta pemilu legislatif adalah partai politik, bukan caleg. Maka partai politik memiliki hak otoritas untuk menentukan calegnya.

Kedua, agar partai politik menjadi kuat, tidak terdistorsi oleh caleg terpilih, karena yang bersangkutan dicalonkan oleh partai politik, tidak atas nama pribadi caleg. Ketiga, menghilangkan politik uang karena tidak ada proses kanibalisme di internal partai politik.

“Keempat, memperkuat sistem pemerintahan presidensial melalui penguatan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi,” urainya.

Sementara partai politik yang tidak setuju nomor urut, tetapi setuju suara terbanyak, seperti PAN berpendapat bahwa sistem ini bisa menghilangkan unsur nepotisme di partai politik. Jangan sampai ada bias subyektif karena kedekatan dengan pimpinan partai untuk menempatkan orang-orang tertentu di nomor peci (nomor satu),  dan orang yang berseberangan dalam hal kepentingan diberi nomor sepatu (nomor akhir).

“Kedua, membangun sistem keterpilihan secara adil. Siapa caleg yang bekerja keras maka hasilnya akan sesuai dengan perjuangannya di dapil, meski caleg tersebut nomor sepatu, karena mendapatkan suara terbanyak maka yang bersangkutan berhak atas kursi tersebut,” urainya.

Sementara alasan terakhir adalah mendekatkan caleg terpilih dengan konstituen karena telah terbentuk ikatan sehingga aspirasi masyarakat dengan cepat dapat tertampung dan diperjuangkan menjadi kebijakan.

“Saat ini revisi UU Pemilu sudah dikeluarkan dari program legislasi nasional (Prolegnas). Jika ada rencana merevisi ya setelah pemilu 2024,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya