Berita

Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Baru Dibebaskan dari Tuduhan Terorisme, Mantan PM Pakistan Imran Khan Kembali Didakwa atas Dugaan Dana Terlarang

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 13:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Setelah bebas dari tuduhan terorisme, mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan kembali menghadapi dakwaan baru. Badan Investigasi Federal (FIA) pada Selasa (11/10) mendakwanya atas dugaan telah menerima dana terlarang dari luar negeri.

Bersama senior lainnya dari partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Imran Khan telah dilaporkan oleh negara melalui Lingkaran Perbankan Korporat FIA di Islamabad.

Menurut laporan dari informasi pertama (FIR), partai PTI telah menerima sejumlah uang “tidak halal” ke rekening bank atas nama partainya, yang dikirim oleh seseorang bernama Arif Masood Naqvi, pemilik Wooton Cricket Limited.
Mantan pemimpin partai yang pernah berkuasa itu, dan para petinggi partai disebut telah melanggar Undang-Undang Valuta Asing dan mereka dinyatakan sebagai penerima rekening bank yang mencurigakan.

Mantan pemimpin partai yang pernah berkuasa itu, dan para petinggi partai disebut telah melanggar Undang-Undang Valuta Asing dan mereka dinyatakan sebagai penerima rekening bank yang mencurigakan.

"Tujuan yang dinyatakan dalam pesan cepat transaksi adalah 'pengalihan yang disepakati' untuk menyamarkan sifat, asal, lokasi, pergerakan, dan kepemilikan dana ini yang sebenarnya," kata pengaduan itu, yang dimuat Outlook India pada Rabu (12/10).

Menurut laporan dari FIR, PTI telah mengajukan pernyataan tulis yang sah dari Arif Masood Naqvi di hadapan Komisi Pemilihan Pakistan, yang menyatakan bahwa semua jumlah yang terkumpul di rekening WCL diserahkan ke rekening PTI di Pakistan. Akan tetapi surat pernyataan tersebut telah terbukti palsu, lantaran dua transaksi lagi juga dilakukan oleh WCL ke dua rekening berbeda di Pakistan pada Mei 2013 lalu.

FIR lebih lanjut mengatakan bahwa Naqvi, pengirim uang terlarang tersebut kini juga sedang menghadapi tuduhan di pengadilan Inggris dan Amerika Serikat atas dugaan telah menipu investor.

Bulan lalu, Komisi Pemilihan Umum dalam putusannya, dalam kasus dana terlarang terhadap PTI, menyatakan bahwa partai itu memang menerima dana terlarang.

Komisi Pemlilihan beranggotakan tiga orang tersebut, dipimpin oleh Komisioner Pemilihan Sikander (CEC) Sultan Raja, mereka mencatat bahwa partai PTI “secara sadar dan sengaja” menerima dana dari Wootton Cricket Limited. Partai tersebut menerima uang terlarang sekitar 2 juta dolar AS atau senilai Rp 30 miliar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya