Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net

Presisi

Efek Gas Air Mata, Polri: Seperti Kena Air Sabun

SELASA, 11 OKTOBER 2022 | 00:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri menyimpulkan kalau korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan bukan karena asap gas air mata melainkan akibat kekurangan oksigen.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan tim dokter spesialis yang menangani para korban, efek gas air mata hanya menyebabkan iritasi terhadap mata, kulit dan juga pada pernafasan.

“Dokter spesialis mata menyebutkan ketika kena gas air mata pada mata khususnya memang terjadi iritasi, sama halnya seperti kita kena air sabun. Terjadi perih, tapi pada bebebrapa waktu bisa langsung sembuh dan tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10).


Dikatakan Dedi, kalaupun efek gas air mata menyebabkan iritasi pada pernafasan tidak akan menyebabkan kematian. Sebab, ungkap dia, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyatakan iritasi pernafasan akibat gas air mata mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Kalau terjadi iritasi pada pernafasan pun sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujar Dedi.

Mengutip ahli, Dedi mengatakan kalau di dalam kandungan gas air mata tidak terdapat toksin alias racun. Namun demikian, Dedi menyampaikan kalau ada jurnal ilmiah terbaru yang menyatakan orang dapat meninggal dunia akibat gas air mata maka akan didalami oleh tim investigasi yang dibentuk oleh Kapolri.

“Apabila ada jurnal ilmiah baru, temuan yang baru tentu akan menjadi acuan juga bagi tim investigasi bentukan bapak kapolri masih terus bekerja,” demikian Dedi.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya