Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Diputuskan Melanggar Administrasi Pemilu di 10 Provinsi, KPU: Ada Situasi Force Majure

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 18:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas temuan pelanggaran administrasi terkait dengan penggunaan video call dalam memverifikasi data ganda keanggotaan partai politik (parpol) di 10 provinsi ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya menghargai putusan Bawaslu yang menyatakan penggunaan metode video call tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Bawaslu punya kewenangan atributif dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu. Tentunya kami harus menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/10).


Namun, Idham menegaskan bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi data keanggotaan parpol yang ditemukan ganda dengan menggunakan metode video call masuk dalam Keputusan KPU 346/2022.

Sehingga dia menekankan, pada prinsipnya KPU RI telah melaksanakan praktik penyelenggaraan tahapan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, meski penggunaan video call tidak diatur spesifik di PKPU 4/2022.

"Dalam penyelenggaraan pemilu kami diberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis, dan prinsip dasar penggunaan teknologi kan sudah diatur di dalam verifikasi administrasi," katanya.

Karena itu, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menegaskan, pelaksanaan klarifikasi langsung yang diatur di PKPU 4/2022 untuk memverifikasi data ganda keanggotaan parpol bisa digantikan dengan metode lain jika ada keadaan yang mendesak yang kerap terjadi di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU 346/2022.

"Ada situasi force majure yang di mana pada waktu itu karena dibatasi oleh waktu harus merespon situasi tersebut. Misal pada saat pelaksanaan klarifikasi ada warga yang seharusnya bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota tapi terkendala oleh alam misal banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang," papar Idham.

"Atau misal yang bersangkutan sakit yang enggak mungkin bisa datang ke KPU. Sedangkan yang bersangkutan punya hak diklarifikasi atau misalnya kondisi alam yang tidak memungkinkan dia berlayar. Kan di Indonesia banyak kepulauan," demikian Idham menambahkan.

Temuan Bawaslu soal dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan teknis tahapan pemilu terkait penggunaan video call dalam verifikasi administrasi data ganda keanggotaan parpol di 10 provinsi diputuskan Bawaslu melanggar administrasi pemilu.

Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call pada 5 hingga 7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum/kewenangan.

"Dan juga bertentangan dengan PKPU 4/2022. Atas tindakan KPU Kabupaten/Kota tersebut Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," katanya.

Dari 10 putusan yang menyebut KPU Kabupaten/Kota melanggar tersebut, di antaranya yang terbanyak ada di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya