Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Diputuskan Melanggar Administrasi Pemilu di 10 Provinsi, KPU: Ada Situasi Force Majure

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 18:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas temuan pelanggaran administrasi terkait dengan penggunaan video call dalam memverifikasi data ganda keanggotaan partai politik (parpol) di 10 provinsi ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya menghargai putusan Bawaslu yang menyatakan penggunaan metode video call tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Bawaslu punya kewenangan atributif dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu. Tentunya kami harus menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/10).


Namun, Idham menegaskan bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi data keanggotaan parpol yang ditemukan ganda dengan menggunakan metode video call masuk dalam Keputusan KPU 346/2022.

Sehingga dia menekankan, pada prinsipnya KPU RI telah melaksanakan praktik penyelenggaraan tahapan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, meski penggunaan video call tidak diatur spesifik di PKPU 4/2022.

"Dalam penyelenggaraan pemilu kami diberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis, dan prinsip dasar penggunaan teknologi kan sudah diatur di dalam verifikasi administrasi," katanya.

Karena itu, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menegaskan, pelaksanaan klarifikasi langsung yang diatur di PKPU 4/2022 untuk memverifikasi data ganda keanggotaan parpol bisa digantikan dengan metode lain jika ada keadaan yang mendesak yang kerap terjadi di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU 346/2022.

"Ada situasi force majure yang di mana pada waktu itu karena dibatasi oleh waktu harus merespon situasi tersebut. Misal pada saat pelaksanaan klarifikasi ada warga yang seharusnya bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota tapi terkendala oleh alam misal banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang," papar Idham.

"Atau misal yang bersangkutan sakit yang enggak mungkin bisa datang ke KPU. Sedangkan yang bersangkutan punya hak diklarifikasi atau misalnya kondisi alam yang tidak memungkinkan dia berlayar. Kan di Indonesia banyak kepulauan," demikian Idham menambahkan.

Temuan Bawaslu soal dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan teknis tahapan pemilu terkait penggunaan video call dalam verifikasi administrasi data ganda keanggotaan parpol di 10 provinsi diputuskan Bawaslu melanggar administrasi pemilu.

Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call pada 5 hingga 7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum/kewenangan.

"Dan juga bertentangan dengan PKPU 4/2022. Atas tindakan KPU Kabupaten/Kota tersebut Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," katanya.

Dari 10 putusan yang menyebut KPU Kabupaten/Kota melanggar tersebut, di antaranya yang terbanyak ada di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya