Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Diputuskan Melanggar Administrasi Pemilu di 10 Provinsi, KPU: Ada Situasi Force Majure

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 18:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas temuan pelanggaran administrasi terkait dengan penggunaan video call dalam memverifikasi data ganda keanggotaan partai politik (parpol) di 10 provinsi ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya menghargai putusan Bawaslu yang menyatakan penggunaan metode video call tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Bawaslu punya kewenangan atributif dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu. Tentunya kami harus menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/10).

Namun, Idham menegaskan bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi data keanggotaan parpol yang ditemukan ganda dengan menggunakan metode video call masuk dalam Keputusan KPU 346/2022.

Sehingga dia menekankan, pada prinsipnya KPU RI telah melaksanakan praktik penyelenggaraan tahapan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, meski penggunaan video call tidak diatur spesifik di PKPU 4/2022.

"Dalam penyelenggaraan pemilu kami diberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis, dan prinsip dasar penggunaan teknologi kan sudah diatur di dalam verifikasi administrasi," katanya.

Karena itu, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menegaskan, pelaksanaan klarifikasi langsung yang diatur di PKPU 4/2022 untuk memverifikasi data ganda keanggotaan parpol bisa digantikan dengan metode lain jika ada keadaan yang mendesak yang kerap terjadi di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU 346/2022.

"Ada situasi force majure yang di mana pada waktu itu karena dibatasi oleh waktu harus merespon situasi tersebut. Misal pada saat pelaksanaan klarifikasi ada warga yang seharusnya bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota tapi terkendala oleh alam misal banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang," papar Idham.

"Atau misal yang bersangkutan sakit yang enggak mungkin bisa datang ke KPU. Sedangkan yang bersangkutan punya hak diklarifikasi atau misalnya kondisi alam yang tidak memungkinkan dia berlayar. Kan di Indonesia banyak kepulauan," demikian Idham menambahkan.

Temuan Bawaslu soal dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan teknis tahapan pemilu terkait penggunaan video call dalam verifikasi administrasi data ganda keanggotaan parpol di 10 provinsi diputuskan Bawaslu melanggar administrasi pemilu.

Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call pada 5 hingga 7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum/kewenangan.

"Dan juga bertentangan dengan PKPU 4/2022. Atas tindakan KPU Kabupaten/Kota tersebut Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," katanya.

Dari 10 putusan yang menyebut KPU Kabupaten/Kota melanggar tersebut, di antaranya yang terbanyak ada di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya