Berita

Guru besar ilmu hukum khususnya hukum internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Menurut Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita, Tragedi di Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 18:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guru besar ilmu hukum khususnya hukum internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang.

Menurut prof Romli, peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana.

"Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” kata Prof Romli kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/10).


Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran ini juga mengatakan, adanya peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

"Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya dia.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi usai laga Arema menjamu Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu malam (1/10). Aremania, supporter Arema rusuh usai tim kesayangan ditekuk 3-2 oleh Persebaya dalam lanjutan Liga 1 BRI.

Tak terima kekalahan, para supporter merangsek masuk ke dalam lapangan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya