Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rugikan Sri Lanka, Perusahaan China Langgar Kesepakatan Impor Pupuk

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 08:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Isu impor yang sempat meruntuhkan hubungan diplomatik antara China dan Sri Lanka kini telah memasuki babak baru. Sebelumnya, impor pupuk tersebut dianggap telah melanggar beberapa kesepakatan dengan Kolombo.

Masalah itu telah diselesaikan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Shandong Qingdao, dan telah memutuskan bahwa China melakukan kerjasama yang menyimpang karena tidak ada izin impor tanaman.

Seperti dimuat True Ceylon pada Kamis (29/9), perusahaan Tiongkok Qingdao Seawin Biotec Group Company Limited telah memperoleh putusan perdata dari pengadilan pada 7 Desember 2021 lalu, namun mereka menyembunyikan hal ini.


Sementara dokumen tersebut baru diterima oleh perusahaan pupuk di Sri Lanka pada akhir Juni 2022.

Meskipun kedua negara telah mencapai kesepakatan, namun perusahaan China memutuskan untuk mengamankan pesanan dan mengirimkannya 6 bulan kemudian ke negara yang sedang dilanda krisis itu.  

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung telah meminta Sekretaris Kementerian Pertanian mengambil tindakan tegas yang diperlukan, untuk tetap mengirimkan pupuknya kepada Sri Lanka di samping penyimpangan kesepakatan yang telah dilakukan oleh perusahaan Qingdao.

Menurut makalah yang disampaikan oleh Menteri Pertanian Sri Lanka Mahinda Amaraweera pada 19 Agustus 2022, tindakan dari perusahaan China ini didasari pada ketakutannya terhadap keputusan pengadilan yang dapat merugikan perusahaannya.

Baru-baru ini juga perusahaan China telah bertindak sepihak dengan mengirimkan kembali pupuknya tanpa persetujuan pihak Sri Lanka, belakangan juga baru diketahui bahwa pupuk tersebut ternyata mengandung patogen berbahaya seperti Erwinia.

Sementara hukum internasional melarang pengangkutan mikroorganisme hidup di seluruh negara, para ilmuwan telah memperingatkan bahwa keberadaan patogen ini dapat menyebabkan kerugian panen jangka panjang.

Setelah kapal impor tersebut tetap berada di perairan Sri Lanka selama hampir tiga bulan, kemudian mereka kembali ke China dengan membawa pupuknya yang tidak diterima oleh Kolombo. Sementara itu setelah kepulangannya, China memasukkan Bank Rakyat Sri Lanka ke dalam daftar hitam karena tidak menghormati Letter of Credit-nya.  

Akhirnya kedua belah pihak kembali menyelesaikan konfliknya di Pengadilan Tinggi Komersial Kolombo. Pengadilan memutuskan bahwa Bank Rakyat harus memberikan 6,9 juta dolar AS (Rp 105 miliar) kepada perusahaan pupuk China sebagai imbalan atas batch baru Pupuk Organik. Pernyataan tersebut bersamaan dengan kerugian pengembalian kapal China, dikarenakan tidak adanya izin impor dan bukan karena adanya mikroorganisme.  

Akan tetapi sampai saat ini, perusahaan China belum juga mengirimkan kiriman pupuk tersebut. Sri Lanka bahkan telah meminta pupuk kimia tanpa adanya pupuk organik. Namun perusahaan Cina tak kunjung menanggapi hal tersebut. Kesepakatan ini telah menyesatkan otoritas Sri Lanka selama ini, dengan menyembunyikan fakta bahwa mereka sebelumnya memiliki perintah pengadilan di Cina ketika mencapai penyelesaian di Kolombo.  

Dalam menghadapi Sri Lanka yang berulang kali diganggu oleh China dalam masalah pupuk dengan mengambil uang dan tidak memasok pupuk, Menteri Pertanian Sri Lanka telah mengusulkan Kabinet untuk mendekati Duta Besar China di Sri Lanka untuk turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini. Serta menyampaikan rekomendasi yang diperlukan guna mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah diplomatik.

Sayangnya, Duta Besar China tidak ingin ikut mengintervensi masalah tersebut seperti yang diharapkan oleh pemerintah Sri Lanka. Dengan terpaksa, Jaksa Agung akan dikerahkan oleh Kolombo untuk mengambil tindakan segera terhadap perintah pengadilan yang diperoleh perusahaan China, yang menyesatkan pihak berwenang di Sri Lanka.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya