Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian/Net

Politik

Pimpinan Komisi X DPR: Sepak Bola Indonesia yang Sudah Mulai Berkembang Tercederai

MINGGU, 02 OKTOBER 2022 | 08:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rasa prihatin disampaikan pimpinan Komisi X DPR RI atas insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10). Insiden ini tercatat telah menyebabkan 127 orang meninggal dunia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bahkan menilai peristiwa nahas tersebut mencoreng nama baik sepak bola tanah air.

"Kita sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi pada Pertandingan Sepak Bola Liga 1 di Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, yang menewaskan lebih dari seratus orang suporter dan aparat,” kata Hetifah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/10).


"Sungguh sangat memprihatinkan dan disayangkan. Sepak bola Indonesia saat ini sudah mulai berkembang, jelas akan tercederai dengan adanya peristiwa ini,” imbuhnya.

Legislator dari Fraksi Golongan Karya ini mengatakan akibat dari bentrokan tersebut, seluruh elemen dalam laga pertandingan sepak bola ke depan harus dievaluasi agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

"Melihat peristiwa tersebut, kita wajib mengoreksi pentingnya menjaga hak dan kewajiban oleh setiap pihak, baik panitia penyelenggara, aparat, pemain dan suporter, dll., dalam setiap event olahraga,” katanya.

Menurutnya, pihak penyelenggara wajib menyiapkan dengan matang ketika adanya pertandingan dari segi pengamanan, dan juga fasilitas baik untuk para pemain maupun penonton.

"Panitia wajib menyiapkan seluruh perangkat pertandingan, rasio jumlah aparat harus sebanding dengan jumlah penonton, suporter wajib menjaga ketertiban, dll,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa aparat keamanan harus mengerti prosedur keamanan dalam event olahraga dengan tidak memantik amarah para supporter dengan melakuakn tindakan yang bisa memicu bentrokan.

"Aparat wajib tahu prosedur keamanan dalam even olahraga. Misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata dll. Kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan,” katanya.

"Suporter telah diatur dalam pasal 54 dan 55. seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan,” tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya