Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Presisi

Cari Bos Judi yang Kabur, Kapolri Sebar Anggota di Lima Negara

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 22:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius mengusut isu gabungan pengusaha judi atau konsorsium 303 yang menjadi sorotan publik belakangan ini.

Selain membentuk tim gabungan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi keuangan terkait aktivitas judi, Kapolri juga telah menyebar anggotanya ke lima negara untuk memburu bos judi yang telah kabur ke luar negeri.

Kapolri mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 10 orang tersangka yang merupakan pelaku judi kelas atas alias bandar. Empat orang sudah dicekal, sementara enam lainya berhasil kabur.


“Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara. Dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya untuk bisa membawa buron tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri,” kata Kapolri saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Namun, untuk kepentingan penyelidikan, orang nomor satu di kepolisian itu enggan memeberkan lima negara yang dijadikan tempat pencarian.

“Negaranya mana saja mungkin sementara ini saya tidak perlu sebutkan, tapi yang jelas ada 5 negara. Dari situ nanti akan terlihat semua, mohon doanya agar mereka bisa kita bawa pulang,” beber dia.

Terkait dengan praktik judi ini, Kapolri membeberkan bahwa pihaknya bersama dengan PPATK sudah melakukan pemblokiran ratusan rekening yang terkait dengan aktivitas judi.

“Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. 202 rekening sudah kita blokir,” kata dia.

Ia juga menegaskan, jika dalam proses penyelidikan terdapat keterlibatan anggota Polri, akan langsung dilakukan penindakan.

“Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses, ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan,” demikian Kapolri.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya