Berita

Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan/Ist

Hukum

Tahan Putri Candrawathi, Pakar Hukum UII: Polri Tunjukan Sikap Equality Before the Law

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 21:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Polri menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai sudah tepat. Pasalnya, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu kurang kooperatif.

Demikian disampaikan Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/9).

"Keputusan Polri tersebut sudah tepat, karena tindak pidana yg disangkakan termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimum (mati) atau terberat," kata Mudzakkir.


Mudzakkir menyebut Polri sudah menunjukan sikap dan tindakan yang mengedepankan asas equality before the law. Menurutnya, para tersangka perempuan yang melakukan tindak pidana relatif ringang dibanding Putri Candrawathi kerap ditahan.

"Polisi sudah menunjukan sikap dan tindakan yang equal (equality before the law) dengan tersangka perempuan lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Mudzakkir berharap kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo ini menjadi pembelajaran kepada penyidik polisi secara keseluruhan. Saat ini berkas perkara lima tersangka, termasuk Ferdy dan Putri sudah lengkap.

 "Sehingga ada yang terucap bahwa kasus Sambo tidak ngaruh kepada kepolisian karena tidak menunjukan indikasi perubahan sikap dalam praktek penegakan hukum yang lebih humanis dan lebih bijak, sikap yang lebih equal, dan menegakan asas praduga tidak bersalah," katanya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi esmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian seluruh tersangka kasus ini sudah mendekam di balik jeruji besi.

Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9).


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya