Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Putin akan Tandatangani Aksesi Empat Wilayah, Ini Tahapan yang Harus Dilalui Rusia untuk Menarik Masuk Wilayah Lain

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 11:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Referendum Donbas telah selesai pada Selasa (27/9) dengan empat wilayah menghasilkan suara mayoritas bergabung dengan Rusia. Kremlin mengumumkan Presiden Vladimir Putin akan menandatangni dekrit yang membuka jalan bagi wilayah-wilayah tersebut untuk secara resmi dianeksasi ke Rusia.

Kremlin pada Kamis (29/9) mengatakan Putin telah mengakui Kherson dan Zaporizhzhia sebagai wilayah independen. Ini adalah langkah perantara yang diperlukan sebelum Putin dapat melanjutkan rencana untuk mendeklarasikan pada hari Jumat bahwa mereka adalah bagian dari Rusia.

Penandatangan aksesi Donetsk, Luhansk dan wilayah Zaporozhye dan Kherson, akan dilakukan pada Jumat (30/9) sore hari, waktu setempat di Aula Ordo St. George dari Istana Grand Kremlin, seperti idlaporkan Reuters.


Empat wilaah itu akan memasuki periode sejarah baru sebagai bagian dari Rusia.

Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan, dalam upacara aksesi tersebut Presiden Putin akan menyampaikan pidatonya,  yang menurutnya itu bukanlah pidato Presiden ke Majelis Federal.

Dengan penandatangan itu, berarti wilayah administrasi Rusia akan bertambah menjadi 89.  Penandatanganan tersebut akan dihadiri oleh anggota majelis tinggi dan rendah parlemen Rusia serta kepala wilayah Rusia.
 
"Keempatnya, semua wilayah yang mengadakan referendum, meminta pihak Rusia melakukan aksesi," kata Peskov.

Selama upacara itu pula Putin  dikabarkan akan bertemu dengan kepala Republik Rakyat Donetsk (DPR), Republik Rakyat Lugansk (LPR), wilayah Zaporozhye dan Kherson di Kremlin.

TASS menulis, sesuai dengan undang-undang Rusia, penerimaan wilayah baru ke Rusia sebagai entitas konstituen dimungkinkan setelah menandatangani perjanjian internasional. Mekanisme itu diterapkan pada 2014, ketika Krimea mendeklarasikan dirinya sebagai negara merdeka pada 17 Maret dan menandatangani perjanjian reunifikasi dengan Rusia pada 18 Maret.

Prosesnya disederhanakan oleh ketentuan konstitusi Rusia, Undang-Undang Konstitusi Federal 17 Desember 2001 (Tentang prosedur penerimaan ke Federasi Rusia dan pendidikan dalam daftar subjek baru Federasi Rusia), Hukum Federal Federasi Rusia 15 Juli 1995 (Tentang perjanjian internasional Federasi Rusia), serta dengan prinsip dan norma hukum internasional.

Dokumen-dokumen tersebut menguraikan langkah-langkah berikut yang harus dilakukan: sebuah negara asing mengirim pesan kepada presiden Rusia dengan permintaan untuk bergabung. Presiden memberi tahu Dewan Federasi, Duma Negara (majelis atas dan bawah parlemen Rusia) dan pemerintah Rusia tentang hal itu, dan berkonsultasi dengan mereka jika perlu.

Setelah perjanjian internasional ditandatangani, presiden mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi untuk dievaluasi. Jika disetujui, rancangan perjanjian dikirim ke Duma Negara, bersama dengan rancangan undang-undang konstitusional federal yang menentukan nama entitas, statusnya, perbatasannya, dan rincian proses transisi.

Jika dokumen-dokumen itu diadopsi, nama-nama subjek baru termasuk dalam bagian 1 pasal 65 Konstitusi Federasi Rusia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya