Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Nusantara

Dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan TPST Bantar Gebang, KPK Diminta Periksa Kadis LH DKI Jakarta

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 23:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Nusantara (Formalin), Matadi mendesak KPK agar memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto atas dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan operasioanal TPST Bantargebang Bekasi tahun 2021.

Matadi menegaskan, Asep Kuswanto sebelum menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta adalah Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Asep Kuswanto yang bertanggungjawab terhadap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pemeliharaan Jalan Operasional TPST Bantargebang Bekasi.

Proyek Sepanjang 1025 meter dan Lebar 7 meter (Luas 7.175 m2) Menghabiskan anggaran senilai Rp 9,1 miliar yang dibebankan kepada DPA-UKPD Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dikerjakan oleh PT. Tamado Konstruksindo Selaras dengan Nomor SPK 7093/-076.55, tanggal 14 Juli 2021 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 60 hari.


“Dari hasil pemeriksaan pada spesifikasi teknis yang disusun oleh Asep Kuswanto terdapat beberapa volume item pekerjaan yang diduga sengaja digelembungkan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun korporasi,” kata Matadi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9).

Dalam spesifikasi teknis diketahui pekerjaan wiremesh M10, volume  71.668,71 Kg, lantai kerja jalan beton K-100,t=10 cm 870,91 m3 dan pekerjaan ready mix FS 45, t=25 cm 2.145,72 m3.

Matadi menyatakan dugaan Penggelembungan, lantai kerja K-100, t=10 cm luas jalan 7.175 meter x 0,10 = 717,5 m3, dalam spesifikasi teknis lantai kerja K-100, t=10 cm, volume 870,91 m3, kelebihan 153,41 m3 (870,91-717,5 ). wiremensh M10 = 96,54 Kg/lembar = 8,51 Kg/meter, 8,51 Kg x 7.175 = 61.059,25 Kg, dalam spesifikasi teknis wiremesh M10 Volume 71.668,71. kelebihan 10.609,46 (71.668,71 - 61.059,25). ready mix 7.175 x 0,25 cm = 1.793,75 m3, dalam spesifikasi teknis ready mix FS 45, t=25 cm, volume 2.145,72, kelebihan 351,75 m3 (2.145,72 - 1.793,75).

“Penyusunan spesifikasi teknis tersebut tidak mencerminkan amanat Perpres No 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagian ketiga prinsip pengadaan barang/jasa Pasal 6 yang menyatakan, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” beber Matadi.

Oleh karena itu, Matadi meminta agar KPK memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait dengan proyek tersebut, direktur CV. Graha Prabayaksa sebagai konsultan perencanaan dan direktur PT Tamado Konstruksindo Selaras sebagai pelaksana proyek untuk dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan operasional TPST Bantargebang Bekasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya