Berita

Presiden RI Joko Widodo bisa dianggap melanggar UU kalau menunjuk langsung Penjabat (Pj) kepala daerah/Net

Politik

Jika Tunjuk Pj Gubernur DKI Demi Kepentingan Politiknya, Jokowi Akan Dianggap Langgar Hak Kedaulatan Rakyat dan Antidemokrasi

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 08:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Memaksakan penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk kepentingan politiknya, bukan pilihan yang baik bagi Presiden Joko Widodo. Sebab, selain melanggar Undang-undang, Jokowi juga dianggap melanggar hak kedaulatan rakyat dan antidemokrasi.

Disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menerangkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Sedangkan dalam UU 31/2004 mengatur tata cara pemilihan kepala daerah.

"Dari acuan itu penunjukan Penjabat Kepala Daerah sampai saat ini, tahun 2022 sampai 2023, adalah pelanggaran UUD 1945 dan UU 32/2004. Untuk DKI penunjukan Penjabat Gubernur dan termasuk pemindahan IKN adalah pelanggaran UU 29/2007 tentang Daerah Khusus DKI," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/9).


Sehingga, kata Muslim, jika dipaksakan, penunjukan Pj Gubernur dan kepala daerah lainnya saat ini adalah pelanggaran yang nyata atas UUD dan UU.

"Dan itu selain langgar UU juga langgar hak kedaulatan rakyat dan antidemokrasi. Suatu tindakan otoriter dan bersifat tirani untuk kepentingan politik kekuasaan. Dan jika itu dilakukan, Jokowi dianggap abai atas konsitusi, hukum, kedaulatan rakyat dan kekuasaan dianggap despotik," papar Muslim.

Bahkan, Muslim menganggap bahwa pemerintah akan dianggap telah "memperkosa" konstitusi, kedaulatan rakyat, serta membunuh demokrasi yang bersifat otoriter dan tirani.

Karena setelah reformasi, lanjut Muslim, rezim yang berkuasa harus taat konstitusi, menegakkan kedaulatan rakyat, dan menjunjung tinggi hak-hak demokrasi rakyat.

"Jika tidak, akan dianggap otoriter, tirani, dan despotik," tegasnya.

"Jadi demi kembali kepada semangat dan cita-cita reformasi, maka pemerintahan harus melaksanakan pemilihan kepala daerah dan tidak dibenarkan lakukan penunjukan Kepala Daerah, termasuk DKI," pungkas Muslim.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya