Berita

Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron/RMOLJabar

Nusantara

Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 04:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan video yang berjudul Jiwa Demokrat disoal banyak pihak. Bahkan, ada yang sampai melaporkan ke pihak kepolisian.

Soal pelaporan itu, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menjelaskan apa yang telah disampaikan SBY dan AHY dalam video yang tersebar di masyarakat tidak ada hal yang melanggar hukum.

"Beberapa statemen dalam video tersebut, baik dari pak SBY dan AHY tidak ada yang melanggar hukum," ujar Herman dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (26/9).


Menurutnya, rekaman dalam video tentunya untuk membangkitkan semangat kader Demokrat serta menyampaikan informasi yang krusial. Subtansinya pun jelas.

Herman justru menyebut pihak-pihak yang melaporkan pernyataan SBY dan AHY ke Polisi, hanya sekadar mencari panggung.

"Si pelapor semestinya tidak asal melapor dan jangan hanya cari panggung saja, harus jelas substansi dan urgensinya melapor," tuturnya.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Nasionalis Indonesia (GPNI) Pontianak laporkan SBY dan AHY atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE. Terkait beredarnya tiga video yang berisi pernyataan dari SBY dan AHY.

Ketua DPC Gerakan Pemuda Nasionalis Indonesia (GPNI) Pontianak, King Abdul Aziz melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak, Sabtu (24/9), dan akan melanjutkan laporannya ke Polda Kalimantan Barat.

King menyampaikan, laporan tersebut atas dugaan adanya tindak pidana dan pelanggaran UU ITE yang termuat dalam video yang beredar di masyarakat.

"Kami membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE dalam video pernyataan SBY, AHY, serta video Jiwa Demokrat yang telah beredar luas di masyarakat," ujarnya.

King merampung beberapa statement dalam video tersebut yang menurutnya terdapat dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE.

Dalam tiga video yang disebutkan diatas, disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU 19/2016, dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU 19/2016.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya