Berita

Turis asing mengantre di bandara Suvarnabhumi, Thailand/Daily Express

Dunia

Tingkatkan Industri Pariwisata, Kabinet Thailand Setujui Turis Asing Menetap Lebih Lama

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 10:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Thailand akan memberlakukan perpanjangan masa inap sementara bagi turis asing yang berkunjung ke negaranya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan sektor pariwisata Thailand di tengah musim puncak wisatawan, pada  Oktober mendatang.  

Seperti dimuat Vietnamplus pada Jumat (23/9), langkah yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini telah disetujui oleh seluruh kabinet Thailand pada Selasa (20/9) kemarin, untuk menghidupkan kembali pariwisatanya yang sempat meredup akibat pandemi Covid-19.

“Persetujuan itu dibuat untuk lebih meningkatkan industri pariwisata negara dan mendukung pemulihan ekonomi,” ujar Wakil Juru Bicara Pemerintah Traisuree Taisaranakul, yang dimuat Daily Express.


Selama musim puncak turis, para pelancong dari 64 negara dan wilayah dalam daftar negara-negara bebas visa akan dapat tinggal di Thailand hingga 45 hari, dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang hanya menyetujui 30 hari.

Selain itu, kabinet juga meyetujui untuk memperpanjang durasi visa-on-arrival yang berlaku untuk warga negara dari 19 negara termasuk India, Arab Saudi dan China dari 15 hari menjadi 30 hari.

Perpanjangan sementara akan mulai berlaku pada 1 Oktober hingga akhir Maret tahun depan, untuk menyesuaikan dengan musim puncak turis, ketika banyak turis dari Eropa dan Amerika Serikat yang diperkirakan akan melakukan perjalanannya ke Thailand untuk menghindari musim dingin.

Menurut data dari Juru Bicara Pemerintah Anucha Burapachaisri, saat ini sekitar 5 juta turis asing telah tiba di Thailand sepanjang tahun 2022, termasuk sekitar 1 juta pada bulan ini saja.

Pemerintah memperkirakan jumlah wisatawan asing akan mencapai 10 juta pada akhir tahun 2022, yang dapat menghasilkan pendapatan pariwisata sebesar 2,38 triliun THB atau senilai Rp 951 miliar.

Sementara itu, kabinet Thailand juga menyetujui pemberitahuan menteri untuk menghapus Covid-19 sebagai penyakit terlarang bagi orang asing dalam memperoleh visa dan izin tinggal di bawah Undang-Undang Imigrasi negaranya.

“Ini akan berlaku setelah diterbitkan di Royal Gazette," ujar wakil jubir pemerintah dalam sebuah pernyataan.

Orang asing yang masuk kerajaan ini harus bebas dari penyakit seperti Kusta, Tuberkulosis, Kaki Gajah, Kecanduan Narkoba, Alkoholisme serta Sifilis Tahap Ketiga.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya