Berita

Turis asing mengantre di bandara Suvarnabhumi, Thailand/Daily Express

Dunia

Tingkatkan Industri Pariwisata, Kabinet Thailand Setujui Turis Asing Menetap Lebih Lama

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 10:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Thailand akan memberlakukan perpanjangan masa inap sementara bagi turis asing yang berkunjung ke negaranya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan sektor pariwisata Thailand di tengah musim puncak wisatawan, pada  Oktober mendatang.  

Seperti dimuat Vietnamplus pada Jumat (23/9), langkah yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini telah disetujui oleh seluruh kabinet Thailand pada Selasa (20/9) kemarin, untuk menghidupkan kembali pariwisatanya yang sempat meredup akibat pandemi Covid-19.

“Persetujuan itu dibuat untuk lebih meningkatkan industri pariwisata negara dan mendukung pemulihan ekonomi,” ujar Wakil Juru Bicara Pemerintah Traisuree Taisaranakul, yang dimuat Daily Express.


Selama musim puncak turis, para pelancong dari 64 negara dan wilayah dalam daftar negara-negara bebas visa akan dapat tinggal di Thailand hingga 45 hari, dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang hanya menyetujui 30 hari.

Selain itu, kabinet juga meyetujui untuk memperpanjang durasi visa-on-arrival yang berlaku untuk warga negara dari 19 negara termasuk India, Arab Saudi dan China dari 15 hari menjadi 30 hari.

Perpanjangan sementara akan mulai berlaku pada 1 Oktober hingga akhir Maret tahun depan, untuk menyesuaikan dengan musim puncak turis, ketika banyak turis dari Eropa dan Amerika Serikat yang diperkirakan akan melakukan perjalanannya ke Thailand untuk menghindari musim dingin.

Menurut data dari Juru Bicara Pemerintah Anucha Burapachaisri, saat ini sekitar 5 juta turis asing telah tiba di Thailand sepanjang tahun 2022, termasuk sekitar 1 juta pada bulan ini saja.

Pemerintah memperkirakan jumlah wisatawan asing akan mencapai 10 juta pada akhir tahun 2022, yang dapat menghasilkan pendapatan pariwisata sebesar 2,38 triliun THB atau senilai Rp 951 miliar.

Sementara itu, kabinet Thailand juga menyetujui pemberitahuan menteri untuk menghapus Covid-19 sebagai penyakit terlarang bagi orang asing dalam memperoleh visa dan izin tinggal di bawah Undang-Undang Imigrasi negaranya.

“Ini akan berlaku setelah diterbitkan di Royal Gazette," ujar wakil jubir pemerintah dalam sebuah pernyataan.

Orang asing yang masuk kerajaan ini harus bebas dari penyakit seperti Kusta, Tuberkulosis, Kaki Gajah, Kecanduan Narkoba, Alkoholisme serta Sifilis Tahap Ketiga.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya