Berita

Turis asing mengantre di bandara Suvarnabhumi, Thailand/Daily Express

Dunia

Tingkatkan Industri Pariwisata, Kabinet Thailand Setujui Turis Asing Menetap Lebih Lama

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 10:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Thailand akan memberlakukan perpanjangan masa inap sementara bagi turis asing yang berkunjung ke negaranya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan sektor pariwisata Thailand di tengah musim puncak wisatawan, pada  Oktober mendatang.  

Seperti dimuat Vietnamplus pada Jumat (23/9), langkah yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini telah disetujui oleh seluruh kabinet Thailand pada Selasa (20/9) kemarin, untuk menghidupkan kembali pariwisatanya yang sempat meredup akibat pandemi Covid-19.

“Persetujuan itu dibuat untuk lebih meningkatkan industri pariwisata negara dan mendukung pemulihan ekonomi,” ujar Wakil Juru Bicara Pemerintah Traisuree Taisaranakul, yang dimuat Daily Express.


Selama musim puncak turis, para pelancong dari 64 negara dan wilayah dalam daftar negara-negara bebas visa akan dapat tinggal di Thailand hingga 45 hari, dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang hanya menyetujui 30 hari.

Selain itu, kabinet juga meyetujui untuk memperpanjang durasi visa-on-arrival yang berlaku untuk warga negara dari 19 negara termasuk India, Arab Saudi dan China dari 15 hari menjadi 30 hari.

Perpanjangan sementara akan mulai berlaku pada 1 Oktober hingga akhir Maret tahun depan, untuk menyesuaikan dengan musim puncak turis, ketika banyak turis dari Eropa dan Amerika Serikat yang diperkirakan akan melakukan perjalanannya ke Thailand untuk menghindari musim dingin.

Menurut data dari Juru Bicara Pemerintah Anucha Burapachaisri, saat ini sekitar 5 juta turis asing telah tiba di Thailand sepanjang tahun 2022, termasuk sekitar 1 juta pada bulan ini saja.

Pemerintah memperkirakan jumlah wisatawan asing akan mencapai 10 juta pada akhir tahun 2022, yang dapat menghasilkan pendapatan pariwisata sebesar 2,38 triliun THB atau senilai Rp 951 miliar.

Sementara itu, kabinet Thailand juga menyetujui pemberitahuan menteri untuk menghapus Covid-19 sebagai penyakit terlarang bagi orang asing dalam memperoleh visa dan izin tinggal di bawah Undang-Undang Imigrasi negaranya.

“Ini akan berlaku setelah diterbitkan di Royal Gazette," ujar wakil jubir pemerintah dalam sebuah pernyataan.

Orang asing yang masuk kerajaan ini harus bebas dari penyakit seperti Kusta, Tuberkulosis, Kaki Gajah, Kecanduan Narkoba, Alkoholisme serta Sifilis Tahap Ketiga.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya