Berita

Turis asing mengantre di bandara Suvarnabhumi, Thailand/Daily Express

Dunia

Tingkatkan Industri Pariwisata, Kabinet Thailand Setujui Turis Asing Menetap Lebih Lama

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 10:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Thailand akan memberlakukan perpanjangan masa inap sementara bagi turis asing yang berkunjung ke negaranya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan sektor pariwisata Thailand di tengah musim puncak wisatawan, pada  Oktober mendatang.  

Seperti dimuat Vietnamplus pada Jumat (23/9), langkah yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini telah disetujui oleh seluruh kabinet Thailand pada Selasa (20/9) kemarin, untuk menghidupkan kembali pariwisatanya yang sempat meredup akibat pandemi Covid-19.

“Persetujuan itu dibuat untuk lebih meningkatkan industri pariwisata negara dan mendukung pemulihan ekonomi,” ujar Wakil Juru Bicara Pemerintah Traisuree Taisaranakul, yang dimuat Daily Express.

Selama musim puncak turis, para pelancong dari 64 negara dan wilayah dalam daftar negara-negara bebas visa akan dapat tinggal di Thailand hingga 45 hari, dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang hanya menyetujui 30 hari.

Selain itu, kabinet juga meyetujui untuk memperpanjang durasi visa-on-arrival yang berlaku untuk warga negara dari 19 negara termasuk India, Arab Saudi dan China dari 15 hari menjadi 30 hari.

Perpanjangan sementara akan mulai berlaku pada 1 Oktober hingga akhir Maret tahun depan, untuk menyesuaikan dengan musim puncak turis, ketika banyak turis dari Eropa dan Amerika Serikat yang diperkirakan akan melakukan perjalanannya ke Thailand untuk menghindari musim dingin.

Menurut data dari Juru Bicara Pemerintah Anucha Burapachaisri, saat ini sekitar 5 juta turis asing telah tiba di Thailand sepanjang tahun 2022, termasuk sekitar 1 juta pada bulan ini saja.

Pemerintah memperkirakan jumlah wisatawan asing akan mencapai 10 juta pada akhir tahun 2022, yang dapat menghasilkan pendapatan pariwisata sebesar 2,38 triliun THB atau senilai Rp 951 miliar.

Sementara itu, kabinet Thailand juga menyetujui pemberitahuan menteri untuk menghapus Covid-19 sebagai penyakit terlarang bagi orang asing dalam memperoleh visa dan izin tinggal di bawah Undang-Undang Imigrasi negaranya.

“Ini akan berlaku setelah diterbitkan di Royal Gazette," ujar wakil jubir pemerintah dalam sebuah pernyataan.

Orang asing yang masuk kerajaan ini harus bebas dari penyakit seperti Kusta, Tuberkulosis, Kaki Gajah, Kecanduan Narkoba, Alkoholisme serta Sifilis Tahap Ketiga.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya