Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Bukan Hanya Gugatan Perdata KSP ID, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Diduga Juga Mengondisikan Perkara Lain

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 04:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya perkara-perkara lain yang juga dikondisikan oleh para tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, diduga tidak hanya terkait perkara gugatan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indtidana (ID) yang dikondisikan oleh sepuluh tersangka, melainkan ada beberapa perkara lainnya yang juga dikondisikan.

"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama, pegawai MA yang sama," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).


Perkara-perkara lain yang juga dikondisikan, kata Alex, masih berada satu jalur pengurusannya oleh para tersangka. Hanya saja, dia belum belum bisa merinci perkara dimaksud.

"Yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan. Untuk saat ini, ini masih didalami oleh penyidik. Jadi, kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu," pungkas Alex.

KPK secara resmi mengumumkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (21/9). Kesepuluh orang tersangka itu resmi diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat dinihari (23/9).

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam penanganan gugatan perdata dari KSP ID,  jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko yang sumber uang berasal dari HT dan Ivan kepada Desy sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar yang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian.

Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly menerima sekitar Rp 100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan dan mengamankan uang dari Desy sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari Albasri sejumlah sekitar Rp 50 juta.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya