Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Bukan Hanya Gugatan Perdata KSP ID, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Diduga Juga Mengondisikan Perkara Lain

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 04:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya perkara-perkara lain yang juga dikondisikan oleh para tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, diduga tidak hanya terkait perkara gugatan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indtidana (ID) yang dikondisikan oleh sepuluh tersangka, melainkan ada beberapa perkara lainnya yang juga dikondisikan.

"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama, pegawai MA yang sama," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).


Perkara-perkara lain yang juga dikondisikan, kata Alex, masih berada satu jalur pengurusannya oleh para tersangka. Hanya saja, dia belum belum bisa merinci perkara dimaksud.

"Yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan. Untuk saat ini, ini masih didalami oleh penyidik. Jadi, kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu," pungkas Alex.

KPK secara resmi mengumumkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (21/9). Kesepuluh orang tersangka itu resmi diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat dinihari (23/9).

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam penanganan gugatan perdata dari KSP ID,  jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko yang sumber uang berasal dari HT dan Ivan kepada Desy sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar yang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian.

Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly menerima sekitar Rp 100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan dan mengamankan uang dari Desy sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari Albasri sejumlah sekitar Rp 50 juta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya