Berita

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Tangkap Hakim Agung MA, Lieus Sungkharisma Usul KPK Fokus Tangani Penegak Hukum yang Korup

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 18:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma melihat penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati membuktikan bahwa sanksi hukum terhadap aparat penegak hukum yang korup masih lemah di Indonesia.

“Setahu saya OTT terhadap hakim MA sebagai garda terakhir penegakan hukum di negeri sudah beberapa kali dilakukan KPK. Tapi rupanya tidak ada efek jera. Itu artinya, penerapan sanksi hukum terhadap aparatur penegak hukum yang korup masih sangat lemah di negeri ini,” kata Lieus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/9).

Menurut Lieus, dengan fakta yang demikian itu, ia menyarankan agar KPK lebih memberikan atensi khusus terhadap penanganan korupsi terhadap aparat penegak hukum.  


 â€œDengan wewenang yang ada padanya, tugas dan fungsi KPK itu harusnya lebih ditekankan pada penanganan terhadap aparat penegak hukum yang Korup,” kata Lieus.

KPK, Lieus menyarankan, tidak usah lagi mengincar korupsi kepala daerah atau pegawai pemerintah. Biarkan itu menjadi tugas inspektorat, BPK dan Kejaksaan.

“KPK Fokus saja menangani tindak korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Dengan kewenangan besar yang ada padanya, KPK bisa menjadi pengawas sekaligus menjadi polisinya penegak hukum yang nakal,” ujar Lieus.

Untuk bisa mewujudkan itu, ujar Lieus lagi, KPK hanya membutuhkan Perppu dari Presiden. Dengan Perppu itu, tambah Lieus, berarti presiden telah membuktikan tekadnya untuk benar-benar memberantas praktik korupsi di negeri ini.  

Tentunya dengan menerapkan tuntutan hukum maksimal terhadap para Polisi, Jaksa dan Hakim yang terbukti korupsi.

Bahkan, tambah Lieus, seperti di beberapa negara lain, di China misalnya, mesti ada klausul khusus bahwa terhadap aparat penegak hukum yang terbukti korupsi, hukumannya harus lebih berat.

“Agar ada efek jera, hukuman terhadap aparat penegak hukum harus lebih berat. Bila perlu hukuman seumur hidup,” tegasnya.

“Jadi bukan seperti yang baru kemarin dilakukan pemerintah, para koruptor malah dibeli remisi dan pengurangan hukuman. Inikan malah membuat para koruptor dan calon koruptor di negeri ini berpikir bahwa korupsi di negeri ini ternyata bukan kejahatan yang menakutkan,” pungkasnya.





Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya